Simak Titah Terbaru Jokowi Terkait Pandemi Corona

0
662
Reporter: Petrus Dabu

Jumlah orang terinfeksi virus Corona baru (Covid-19) di Indonesia masih dalam tren naik. Hingga Selasa (31/3), jumlah orang positif mencapai 1.528 orang. Dari jumlah tersebut, yang sedang dirawat sebanyak 1.311 orang, yang meninggal dunia 136 orang dan sembuh sebanyak 81 orang.

Terkait pandemi ini, Presiden Joko Widodo, dari Istana Bogor, Selasa (31/3) menyampaikan sejumlah hal penting. Berikut dirangkum Iconomics dari transkrip pernyataan Presiden.

1. Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Jokowi mengatakan pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Jokowi.

2. Kepala Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU No 6 tahun 2018.

Baca Juga :   Jokowi: Kemandirian Industri Obat, Vaksin dan Alkes Masih Jadi Kelemahan Serius Indonesia

“Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” tegas Jokowi.

“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tambahnya.

3. Tidak Bisa Copy Paste Penanganan di Negara Lain

Jokowi mengatakan Indonesia memang harus belajar dari pengalaman dari negara lain dalan menangani wabah ini. “Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja,” ujarnya.

Karena, menurutnya, semua negara memiliki ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. “Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat, dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas,” ujarnya.

4. Kesehatan Masyarakat yang Utama

Jokowi mengatakan dalam menangani wabah ini, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, ia memerintahkan, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.

Baca Juga :   DPR Selesaikan Omnibus Law 100 Hari, Presiden Jokowi Bakal Acungi 2 Jempol

Kemudian, menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Hal yang tak kalah penitng adalah menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

5. Jaringan Pengaman Sosial 

Jokowi menyampaikan sejumlah langkah untuk membantu masyarakat paling bawah. Jumlah penerima Program Keluarga Harapan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

“Kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020,” ujarnya.

Jumlah penerima kartu sembako juga dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Baca Juga :   Bank Mandiri: Potensi Restrukturisasi Kredit Masih Kecil

Masyarkat bawah juga mendapat diskon tarif listrik. Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Untuk kebutuhan pokok, Jokowi mengatakan Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

6. Relaksasi Kredit

Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai keringanan pembayaran kredit.

Leave a reply

Iconomics