SKK Migas Lanjutkan Penandatanganan Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi

0
1354
Reporter: Petrus Dabu

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi berdasarkan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/6) terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020.

“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir,” ujar Dwi dalam siaran pers, Kamis (30/7).

Perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.

Baca Juga :   3 WK Eksplorasi Migas Mendapatkan Komitmen Pasti US$12,14 Juta

Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020.

“Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan kelistrikan” kata Dwi.

Dwi kembali menegaskan bahwa pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC – yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas. Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.

SKK Migas berharap setelah penandantangan Side Letter of PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru.

Baca Juga :   Anggota Komisi VII Ini Desak Pengesahan Revisi UU Migas, Begini Alasannya

“Juga kepada para pembeli gas, termasuk pelaku usaha industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi pasokan, untuk itu kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya”. ucap Dwi.

Daftar Penandatanganan Letter of Agreement Antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi:

O PENJUAL PEMBELI Volume

(BBTUD)

1 ConocoPhillips Grissik Ltd. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 73
2 ConocoPhillips Grissik Ltd. PT PGN Tbk. – Kontrak SSWJ 355
3 ConocoPhillips Grissik Ltd. PT PGN Tbk. – Kontrak Batam 1 18
4 ConocoPhillips Grissik Ltd. PT PGN Tbk. – Kontrak Batam 3 33
5 ConocoPhillips Grissik Ltd. PT PGN Tbk. – Kontrak Dumai 6.3
6 ConocoPhillips Grissik Ltd. PT Energasindo Heksa Karya 21
7 Husky – CNOOC Madura Ltd. PT Petrokimia Gresik 30
8 PearlOil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar Ltd. PT Pupuk Kalimantan Timur 85
9 PearlOil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar Ltd. PT PLN (Persero) 6
10 BP Berau Ltd., BP Wiriagar Ltd., BP Muturi Holdings B.V., Wiriagar Overseas Ltd. PT PLN (Persero) 344
11 BP Berau Ltd., BP Wiriagar Ltd., BP Muturi Holdings B.V., Wiriagar Overseas Ltd. PT PLN (Persero) – Jawa 1 34 (mulai 2021)
12 PT Pertamina (Persero) PT Nusantara Regas 131
13 PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang PT PLN (Persero) 20
14 Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd., PC Madura Ltd., PT Petrogas Pantai Madura (Lapangan Peluang) PT PLN (Persero) 21
15 Medco Energy Sampang Pty Ltd., Cue Sampang Pty Ltd., Singapore Petroleum Sampang Pty. Ltd.

(Lapangan Oyong dan Wortel)

PT Indonesia Power 29
16 PetroChina International Jabung Ltd., Petronas Carigali (Jabung) Ltd., PP Oil&Gas (Indonesia-Jabung) Ltd., PT PHE Jabung PT PLN Batam 20
17 Minarak Brantas Gas Inc. PT Pertagas Niaga 2.5
18 Minarak Brantas Gas Inc. PT Bayu Buana Gemilang 2
19 PT Pertamina EP PT PLN (Persero) 5
20 PC Ketapang II Ltd, PT Saka Ketapang Perdana PT Petrogas Jatim Utama 30
21 PT Pertamina Hulu Energi WMO, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, PT Mandiri Madura Barat PT PLN (Persero) 50

Leave a reply

Iconomics