Soal Tuntutan Nasabah Minna Padi, Ini Tanggapan OJK

2
2056
Reporter: Petrus Dabu

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Sekar Putih Djarot menyatakan tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung nasabah karena kelalaian Manajer Investasi (MI) adalah tanggung jawab MI baik para pemegang saham mapun pengurus perusahaan sesai dengan ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya sekitar 30 nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi kantor OJK di Jl MH Thamrin, Jakarta. Mereka meminta OJK untuk turun tangan membantu mengembalikan dana mereka yang tersangkut di enam reksa dana milik MPAM. Keenam reksa dana ini sebelumnya dilukuidasi karena menjanjikan imbal hasil yang pasti.

“Di dalam mekanisme Reksa Dana (RD) tidak dikenal pemasaran RD dengan fixed return. Dalam hal PUP [pemegang unit penyerataan] dijanjikan hasil tertentu oleh pihak MI, maka PUP dapat meminta pemenuhan janji tersebut kepada MI,” ujar Sekar di Jakarta, Kamis (27/2).

Halaman Berikutnya
1 2 3

2 comments

  1. Andy 6 March, 2020 at 14:33 Reply

    Apa kabar pak Petrus? Apa ada cp yg bs saya hubungi terkait berita ini.. saya ada dilokasi waktu bapak meliput.

    • Arif Hatta 8 March, 2020 at 12:14 Reply

      Selamat siang. Apakah cp yang anda maksudkan adalah cp nasabah tersebut? Mohon maaf, dari mana asal instansi anda?

Leave a reply

Iconomics