Stafsus Menkop: Bareskrim Polri Sedang Sidik Kasus KSP Indosurya

3
275
Reporter: Kristian Ginting

Kementerian Koperasi dan UKM menyebut Bareskrim Mabes Polri sedang memproses secara hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta senilai sekitar Rp 10 triliun. Dan Bareskrim juga telah mencekal para pengurus, pengawas dan merkea yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Silakan cek Bareskrim (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus). Info yang saya terima sedang dalam proses sidik,” tutur Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/4).

Agus menuturkan, pihaknya kurang tahu siapa saja yang dicekal Bareskrim dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya. Selain kepolisian, menurut Agus, tim gabungan antara Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan juga telah terbentuk untuk menyelidiki kasus gagal bayar KSP Indosurya itu.

Setelah terbentuk, rencananya tim gabungan segera memeriksa apa yang sesungguhnya terjadi di KSP Indosurya sehingga gagal membayar dana anggotanya yang telah jatuh tempo. Rencananya, awal Maret lalu tim sudah bisa bergerak memeriksa kasus ini.

“Tapi, akhirnya ditunda karena wabah virus corona keburu meluas sehingga akan masuk (memeriksa) pada minggu ke-4 bulan April 2020,” kata Agus.

Baca Juga :   Sikapi Isu Investor Baru, P3W: Kami Sudah Sulit Percaya ke Manajemen Wanaartha Life

Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini berawal dari kisah anggotanya yang tidak bisa menarik dananya yang ditempatkan di koperasi tersebut. Itu sekitar 17 Februari lalu. Anggota koperasi bingung, apalagi keputusan tersebut berasal dari pemilik KSP Indosurya. Pembayaran bunga pun ikut dihentikan.

Untuk memastikan hal tersebut, anggota lantas menghubungi Direktur Pelaksana KSP Indosurya Suwito Ayub. Dari Suwito, anggota mendapat jawaban yang sungguh mengagetkan. Dana anggota tidak bisa ditarik karena kondisi keuangan KSP Indosurya sedang sulit: terkena rush. Demikian jawaban Suwito. Sejak itu, kasus gagal bayar ini berdampak terhadap semua anggota dan karyawan KSP Indosurya.

KSP Indosurya berdiri pada 27 September 2012 dengan kepengurusan Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Akta pendirian KSP Indosurya ditandatangani notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat.

Henry Surya merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya. Seperti yang disebutkan Agus, OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) untuk mengurai masalah gagal bayar KSP Indosurya senilai Rp 10 triliun itu.

3 comments

  1. Dedi fauzi 21 April, 2020 at 18:32 Reply

    Bukan hanya uang nasabah yg gagal bayar, tapi Karyawan juga di PHK sepihak sepihak tidak sesuai UU ketenaga kerjaan, kami mohon bantuannya ibu mentri ketenagakerjaan dan penegak hukum lainnya.

  2. Putra Pratama 21 April, 2020 at 19:01 Reply

    Tolong dibantu uang para nasabah dan hak para karyawan yang di PHK sesuai dengan UUK, karena rejeki itu buat keluarganya

  3. Budityo 22 April, 2020 at 01:56 Reply

    Good news, mohon dipercepat Bapak2 yang bertugas, sudah byk nasabah dan karyawan menunggu uangnya kembali. Apalagi sedang pandemi Covid, harus sedia makanan dirumah, butuh uang buat belanja.

Leave a reply

Iconomics