Subsidi Bunga Debitur KUR 6% Diperpanjang hingga Akhir 2020

0
1402
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah memperpanjang subsidi bunga 6% untuk kredit usaha rakyat (KUR) hingga akhir Desember 2020. Sebelumnya, tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% hanya berlaku untuk 3 bulan pertama, selanjutnya 3% untuk 3 bulan berikutnya hingga 31 Desember 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, keputusan tersebut memastikan kenaikan subsidi bunga untuk 3 bulan kedua dari 3% menjadi 6%. Kemudian, debitur yang sebelumnya sudah dapat tambahan subsidi sejak Maret lalu akan secara otomatis diperpanjang hingga akhir tahun ini.

“Jadi ada kemungkinan seorang debitur kalau dia dapat tambahan subsidi tiga bulan di Maret yang lalu, dia bisa dapat 9 bulan kalau dilanjutkan hingga Desember 2020,” kata Iskandar saat telekonferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (13/8).

Selain itu, kata Iskandar, pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 diberikan kepada seluruh debitur KUR dengan kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2. Juga debitur KUR yang pinjamannya telah direstrukturisasi dan non-restrukturisasi serta debitur KUR yang mengajukan fasilitas dan tidak mengajukan fasilitas.

Baca Juga :   Evaluasi PPKM, Pemerintah Sebut Mobilitas Masyarakat Meningkat, Kasus Covid-19 Masih Terkendali

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” kata Iskandar.

Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), kata Iskandar, sudah memberikan tambahan subsidi bunga kepada 5,94 juta debitur KUR dengan baki debet Rp 121 triliun. Sementara itu, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan sudah diberikan kepada 1,55 juta debitur dengan baki debet Rp 46,3 triliun.

Terkait debitur KUR yang pinjamannya diberikan relaksasi telah menerima perpanjangan tenor pinjaman yang diberikan kepada 1,56 juta debitur dengan baki debet Rp 64,2 triliun; dan penambahan batas plafon KUR yang diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet 3 miliar.

Sebagai informasi, realisasi penyaluran KUR selama Januari hingga 31 Juli 2020 mencapai Rp 89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp 167,87 triliun dengan performa kredit macet (NPL) sebesar 1,07%.

Sebelumnya total plafon KUR untuk 2020 direncanakan sebesar Rp 190 triliun. Kemudian, di masa pandemi Covid-19 dan adanya PEN terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp 8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk 2020 menjadi Rp 198,87 triliun.

Baca Juga :   Menko Perekonomian: Bansos Bertahap Dikurangi Pada 2022

 

 

Leave a reply

Iconomics