Tenang, Pekerja Swasta Baru Diwajibkan Jadi Peserta Tapera Tahun 2027

0
1051
Reporter: Petrus Dabu

Pemberlakuan Tabungan Perumahan (Tapera) untuk karyawan swasta baru akan berlaku pada tahun 2027. Sesuai PP No.25 Tahun 2020, besaran simpanan Tapera ini adalah 3%, dimana 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja sendiri.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan untuk peserta swasta, tidak langsung didaftarkan menjadi peserta Tapera. Pemberi kerja diberikan waktu untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP No.25 tahun 2020 atau tahun 2027.

“Artinya, pekerja sektor swasta tidak langsung atau serta-merta didaftarkan menjadi peserta Tapera. Namun diberikan waktu untuk melihat keberhasilan program Tapera ini,” ujar Ida saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).

Ida mengatakan sebelum perluasan kepesertaan ke pekerja swasta, saat ini ada sejumlah tantangan yang dihadapi baik oleh regulator maupun operator Tapera. Tantangan tersebut adalah pertama,  penguatan organisasi BP Tapera. Sebagaimana diketahui BP Tapera dibentuk tahun 2016 sesuai Undang-undang No 4 tahun 2016. Namun komisioner dan deputi komisioner BP Tapera baru dilantik pada Maret 2019. “Sehingga BP Tapera belum memiliki desain organisasi yang menjadi fondasi yang dapat beroperasi ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Menaker: Perjuangan untuk Kesetaraan Gender Belum Selesai

Kedua, tantangan penyiapan dana pengelolaan Tapera. Upaya pelayanan kepada masyarakat harus dipersiapkan secara matang agar dapat memenuhi amanat yang telah diberikan kepada BP Tapera dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

Ketiga, tantangan pengalihan Bapertarum dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP yang akan dilebur ke dalam program Tapera. Tapera merupakan program perluasan dari program Tabungan Perumahan bagi PNS atau Taperum PNS. Saat ini Bapertarum telah dilikuidasi dan segala bentuk keuangan dan sumber daya manusia kemudian menjadi modal awal dan tanggung jawab dari BP Tapera.

Keempat, perluasan kepesertaan dari Taperum PNS dengan target segmen PNS menjadi Tapera dengan target segmen pekerja atau pekerja mandiri, membuat BP Tapera diharuskan menyiapkan strategi untuk memperkenalkan Tapera kepada masyarakat luas.

Kelima, pengoptimalan pengerahan dan pemanfaatan Tapera. Pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi peserta baik itu dalam bentuk imbal hasil dari pemupukan atau pun pembiayaan rumah dari pemanfaatan dana.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Baru Soal BP Tapera dan Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

“Saya kira itu tantangan yang dihadapi meski kita punya waktu 7 tahun dari sekarang. Tapi saya kira memang harus dibuat road map sampai tahun 2027,” tutup Ida.

 

Leave a reply

Iconomics