Tudingan Benny Tjokro pada Jaksa Agung, BPK soal Jiwasraya dan Group Bakrie

0
8120

Terdakwa Benny Tjokrosaputro terus mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuatnya jadi pesakitan. Setelah mengungkap dakwaan jaksa yang dinilai penuh rekayasa, kini pemilik sekaligus CEO PT Hanson International Tbk itu menuding Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melindungi pihak-pihak tertentu.

Dalam hal audit investigasinya, misalnya, Benny menilai ada kejanggalan karena BPK membatasi auditnya hanya mulai dari 2008 hingga 2018. Padahal, jika ingin tahu kebenaran tentang kinerja keuangan Jiwasraya, BPK sudah semestinya memeriksa laporan keuangan perusahaan milik negara itu jauh sebelum 2008.

“Pada 2006 Jiwasraya pernah membeli saham-saham milik Group Bakrie. Waktu itu saham-saham Group Bakrie sedang tinggi-tingginya. Bocoran yang saya dapatkan Jiwasraya beli saham Bakrie lebih dari Rp 4 triliun,” tutur Benny Tjokro saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Soal nyangkutnya Jiwasraya dalam saham-saham yang terafiliasi dengan Group Bakrie sudah pernah diberitakan Tempo pada Maret lalu. Berdasarkan sumber anonimnya, Tempo menuliskan, Jiwasraya setidaknya berinvestasi di 10 perusahaan yang terafiliasi dengan Group Bakrie. Jumlahnya pun fantastis.

Ketika itu, saham Bakrie memang sedang tinggi. Tetapi itu hanya sementara. Harga saham kelompok Bakrie saat ini tinggal Rp 50 per lembar atau seringkali disebut sebagai saham gocapan. Masih berdasarkan sumber Tempo, Group Bakrie masuk melalui reksa dana-reksa dana milik Jiwasraya. Selama ini Jiwasraya juga berinvetasi di sejumlah reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Baca Juga :   Luncurkan 5 Jenis Mortar, SIG Memperkuat Posisi Tawar di Bisnis Mortar

Saham-saham itu akan tetapi tertutup underlying asset. Karena itu pula, kode emiten Group Bakrie tidak muncul dalam koleksi kepemilikan saham Jiwasraya. Disebutkan sumber Tempo, tim audit menemukan transaksi saham ini bermula dari repo atau repurchase agreement pada 2004-2006. Kepemilikan saham Jiwasraya yang diinvestasikan lewat repo saham Group Bakrie diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Angka yang tidak jauh berbeda dengan informasi yang diperoleh Benny Tjokro.

Masih dari pemberitaan Tempo, saham-saham Jiwasraya itu tersimpan di Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Pan Arcadia Saham Syariah, Pinnacle Dana Prima Pool Advista Kapita Optima, Pool Advista Kapital Syariah, dan Treasure Fund Super Maxxi. Data rincian investasi yang diterima Tempo menampilkan bahwa pada Desember 2019, Pinnacle Dana Prima merupakan salah satu saham yang dikoleksi Jiwasraya dengan nilai perolehan Rp 1,817 triliun.

Berdasarkan dokumen yang sama, RDPT itu juga menggenggam saham lain yang terafiliasi dengan grup Bakrie. Di antaranya PT Bumi Resources Minerals (Tbk), PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Dara Henwa Tbk. Selain itu, PT Bakrie Sumatra Plantatios Tbk, PT Bakrie Capitalinc Investment, dan PT Visi Media Asia.

Baca Juga :   BRI dan Paper.id Terbitkan Kartu Kredit Baru untuk UMKM

Tempo berupaya memverifikasi informasi tersebut kepada pihak Group Bakrie. Namun, belum ada yang menjawabnya pada waktu itu. Direktur Utama BNBR periode 2002-2008 dan 2010-2019 Bobby Gafur, misalnya, menyarankan agar menghubungi direksi yang baru. Pun demikian dengan pihak Jiwasraya, Direktur Utama Hexana Tri Sasongko pun tak merespons.

Dugaan
Dari uraian ini, Benny Tjokro menduga ada pihak-pihak yang sengaja melindungi Group Bakrie. Tudingan itu pun Benny alamatkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna serta Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. “Bahwa ketua dan wakil ketua BPK merupakan krooni Bakrie semua orang tahu,” kata Benny Tjokro.

Menurut Benny Tjokro, kedua petinggi BPK itu membatasi audit investigasi terhadap persoalan Jiwasraya. Mereka melarang apabila audit dilakukan sebelum periode 2008. Karena itu, kasus ini akan dipaksakan untuk terus disidangkan. Pasalnya, akan banyak pihak yang terkena imbas apabila keterlibatan Group Bakrie dalam kasus Jiwasraya terbongkar.

“Pertama Jaksa Agung (Burhanuddin) akan terkena imbas karena telanjur salah tuduh dan salah sita milik pihak-pihak yang tidak bersalah,” kata Benny Tjokro.

Baca Juga :   Seorang Penumpang Meninggal, Garuda Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Sebelumnya, Benny Tjokro juga mempertanyakan dakwaan jaksa terhadapnya yang tidak konsisten. Pada halaman 2 dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut, kata Benny Tjokro, peristiwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2018. “Kuasa hukum saya menyebut istilah hukumnya tempus delictie,” tulis Benny Tjokro dalam dokumen eksepsi pribadinya yang diterima wartawan The Iconomics pada Jumat (12/6) lalu.

Selanjutnya, kata Benny Tjokro, dalam dakwaan kedua tentang TPPU di halaman 151 disebutkan peristiwa kasus tersebut terjadi dari 2012 hingga 2018. Karena itu, Benny mempertanyakan mengapa ada selisih waktu 4 tahun dari kedua dakwaan itu. Hilang. Membingungkan.

Sementara, hasil audit investigasi BPK menyebutkan, kerugian negara dari skandal Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Perinciannya terdiri atas kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

Leave a reply

Iconomics