Usai Putusan Jiwasraya, Nasabah WanaArtha Life Berharap Rekening Efek Dikembalikan

1
5550

Sidang putusan empat terdakwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Senin (12/10) lalu membawa harapan baru bagi para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengembalikan sejumlah barang bukti berupa rekening efek termasuk rekening efek milik WanaArtha Life ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum.

“Barang bukti berupa seluruh isi dalam rekening efek pada barang bukti 75.18 sampai 75.20 dikembalikan kepada Penuntut Umum dipergunakan dalam perkara Banny Tjokrosaputro,” ujar Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan.

Ada pun barang bukti 75.18 dan 75.20 adalah merujuk kepada sub rekening efek milik WanaArtha Life dimana di dalamnya terdapat dana milik ribuan nasabah asuransi tersebut.

“Kami sangat berharap semua unsur baik Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua, Hakim Anggota/Hakim AdHoc, dan Panitera Pengganti serta terlebih lagi penasihat hukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dapat membebaskan serta  mengembalikan barang bukti milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha berupa rekening efek kepada pemiliknya untuk kembali dikelola mendapatkan manfaat nilai tunai bagi para pemegang polis, dan juga pencairan polis yang sudah jatuh tempo,” ujar Parulian Sipahutar, Ketua Forum Nasabah WanaArtha Bersatu (Forsawa Bersatu), Rabu (14/10).

Baca Juga :   Saat Nasabah Kresna Life dan WanaArtha Menuntut Hak Mereka

Parulian mengatakan nasabah WanaArtha Life sudah menderita selama sembilan bulan terakhir ini karena tidak menikmati hasil berupa manfaat nilai tunai dan tidak menerima pembayaran premi bagi nasabah jatuh tempo. Sejak 21 Januari lalu, sub rekening efek milik WanaArtha Life disita oleh Kejaksaan Agung.

“Kami membutuhkan dana untuk biaya kehidupan sehari-hari karena usia pensiun atau pensiun dini dari pekerjaan, membayar biaya berobat ke rumah sakit, membayar biaya pendidikan sekolah dan kuliah anak-anak, membayar biaya operasional yang wajib dibayar seperti PBB, Pajak Kendaraan, PLN, PAM/PDAM, BBM kendaraan/transportasi segala urusan kehidupan, membiayai orang tua yang masih hidup, merawat kuburan orang tua, dan tabungan masa depan,” ujar Parulian.

Humas Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W), Freddy Handojo Wibowo juga punya harapan serupa agar rekening efek milik WanaArtha Life itu bisa segera dikembalikan. “Kita para nasabah sangat mengharapkan setelah diperiksa kembali oleh Kejaksaan, bisa dikembalikan kepada pemiliknya, WanaArtha,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (13/10).

 

1 comment

  1. Aryanti 15 October, 2020 at 13:22 Reply

    Smoga keadilan msh ada di negara tercinta ini. Saya salah satu korban wanaartha life sangat mengharapkan agar uang hasil kerja keras kami siang malam yg disita dikembalikan kpd kami. Kami hy lah rakyat kecil hidup apa adanya bermaksud ikut asuransi demi masa dpn anak kami tp malah membuat hdp kami dlm keterpurukan akibat uang disita kejagung. Smoga majelis hakim benar2 menggunakan ht nurani yg terdlm dlm memutuskan & uang kami bs dikembalikan ke kami.

Leave a reply

Iconomics