UU Cipta Kerja Disahkan, PT Pupuk Kaltim Berharap Perizinan Kawasan Industri Lebih Lancar

0
617

PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim), anak usaha Pupuk Indonesia, berharap Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan–masih kontroversi–bisa mengatasi masalah perizinan di Indonesia, termasuk perizinan kawasan industri.

Pupuk Kaltim sendiri memiliki pengalaman buruk terkait perizinan ini, dimana rencana pembangunan pabrik terintegrasi di Bontang gagal dilakukan meski sudah mendapat izin lingkungan dari Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur.

“Mudah-mudahan dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini perizinan menjadi lebih mudah, kita segera punya kawasan industri. Mudah-mudahan kita bangun sesuai dengan master plan kita, itu menjadi lebih smooth,” ujar Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim dalam webinar pada Selasa (13/10/2020).

Rahmad berharap Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga risiko terkait regulasi menjadi minim dan memberikan ketenangan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

“Kita waktu itu dapat izin (lingkungan) dari Walikota Bontang, tetapi karena ada ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dipersoalkan oleh beberapa orang, kemudian dibawa ke MA, dibatalkan. Itu plan miliaran dollar, dan itu kalau diteruskan bagus,” ujarnya.

Baca Juga :   Angkasa Pura II Perkirakan Jumlah Penumpang Lebih Dari 3 Juta Saat Libur Panjang Libur Sekolah dan Iduladha

Rahmad tidak menjelaskan lebih detil proyek yang dia maksudkan itu. Tetapi dari berbagai pemberitaan, tahun 2017 lalu, PT Pupuk Indonesia, induk dari PT Pupuk Kaltim, berencana membangun pabrik pupuk NPK cluster Bontang dengan nilai investasi Rp7 triliun. Rencana ini tak bisa dilanjutkan karena izin lingkungan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bontang digugat oleh 43 warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN sehingga izin lingkungan pun dibatalkan.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja izin lingkungan diintegrasikan dengan izin berusaha untuk meringkas sistem perizinan. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan selain menyederhanakan perizinan, integrasi izin lingkungan dengan izin usaha ini juga untuk memperkuat penegakan hukum. Karena bila ada masalah terkait lingkungan  akan berdampak kepada izin berusaha.

“Sekarang berarti lebih kuat. Karena kalau ada masalah di lingkungan, karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan berushanya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena ke perizinan berusaha,” ujar Siti beberapa waktu lalu.

Leave a reply

Iconomics