Virus Corona: AAUI Nilai Stimulus OJK terhadap Industri Keuangan Sudah Tepat

0
688
Reporter: Leo Farhan

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri asuransi sudah tepat. Terlebih kebijakan itu muncul karena masukan dari industri ditujukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan bisnis asuransi yang terdampak wabah virus corona.

“Sudah sangat tepat sekali karena memang kebijakan relaksasi ini dikeluarkan dengan menyertakan kami sebagai counterpart aktif. Kebijakan yang dikeluarkan telah mencakup seluruh masukan dari AAUI mewakili anggota kami,” kata Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Widodo, kebijakan stimulus dari OJK itu merupakan angin segar kepada industri asuransi karena perusahaan mendapat kelonggaran untuk mengakomodasi kesulitan-kesulitan saat ini. Baik itu dari sisi cashflow customer maupun keleluasaan untuk mempergunakan keuangan untuk kepentingan operasional.

“Dengan implementasi ini, perusahaan mendapat kelonggaran untuk akomodasi kesulitan cashflow customer dan juga keleluasaan lebih untuk mempergunakan cash yang ada untuk kepentingan operasional bukan hanya sebagai deposito untuk menjaga solvency,” kata Widodo.

Wabah virus corona yang melanda Indonesia disebut berdampak terhadap kinerja industri asuransi. Sejumlah regulasi pun menjadi perhatian industri asuransi umum, di antaranya syarat bahwa tagihan premi masih dapat diakui sebagai kekayaan jika umurnya di bawah 2 bulan. Itu dinilai memberatkan industri sehingga menjadi salah satu masukan relaksasi kepada OJK.

Baca Juga :   Tekanan di Sektor Keuangan Mereda pada Akhir Tahun 2023, OJK Tetap Mewaspadai Beberapa Risiko

Sedangkan untuk memenuhi target perusahaan, kata Widodo, pelaku industri keuangan khususnya asuransi umum merasa ada yang perlu direvisi kembali. Terlebih pemberlakukan bekerja dari rumah (WFH) di kalangan industri keuangan asuransi sudah terbukti sangat maksimal.

“Untuk pemenuhan target kita mesti realistis, dan tentunya harus direvisi lagi, sejauh ini, karena kemampuan kami untuk bekerja dari rumah sudah luar biasa sekali, terbukti dengan peningkatan produksi yang saat ini per Maret year-to-date (YTD) sudah lebih dari 20%,” kata Widodo yang juga menjadi Dirut PT Asuransi Bintang Tbk.

Sebelumnya, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical terhadap industri asuransi karena terdampak wabah virus corona. Surat OJK tersebut ditujukan ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Jiwa Indonesia, Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia dan seluruh direksi perusahaan perasuransian.

Leave a reply

Iconomics