Virus Corona: Anggota Komisi VII Akan Awasi Implementasi Relaksasi Tarif Listrik

0
431
Reporter: Kristian Ginting

Paket stimulus pemerintah dengan merelaksasi biaya tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA selama 3 bulan mendapat apresiasi. Terlebih relaksasi pembayaran tarif listrik itu dinilai bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

“Menurut saya ini langkah yang patut diapresiasi. Ada relaksasi biaya atau skema gratis tariff listrik untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450 VA dan relaksasi biaya atau pun diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi,” kata anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti seperti dikutip Parlementaria di akun Facebook resmi DPR RI pada Kamis (2/4).

Presiden Joko Widodo menetapkan paket stimulus untuk menangani wabah virus corona senilai Rp 405 triliun. Dari jumlah itu Rp 110 triliun dipergunakan untuk insentif perlindungan sosial termasuk membebaskan membayar tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA selama 3 bulan. Paket stimulus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Esti menuturkan, penerapan paket stimulus untuk biaya listrik ini diharapkan bisa meringankan beban keuangan masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Juga bisa mendorong masyarakat untuk ijak dalam menerapkan sistem kerja dari rumah atau menjaga jarak fisik untuk sementara.

Baca Juga :   90 Bank Telah Merestrukturisasi Kredit Nasabah dan Diutamakan dari UMKM

Semua ini, kata Esti, diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19 untuk meratakan kurva pandemi sehingga meringankan beban tenaga medis di seluruh Indonesia. Di Korea Selatan, misalnya, mereka yang terinfeksi virus corona sekitar 29% berusia 20-29 tahun yang tanpa gejala sehingga menjadi penyebar virus corona.

“Yang saya khawatirkan di Indonesia juga mengalami hal yang sama, maka kami mendukung untuk terus bekerja di rumah sebisa mungkin,” kata politikus Partai Golkar ini.

Komisi VII, kata Esti, akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut khususnya paket stimulus untuk tarif listrik terhadap 2 golongan pelanggan itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan akan membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis untuk mengurangi beban masyarakat karena terdampak wabah virus corona. untuk golongan 450 VA akan digratiskan dan 7 juta pelanggan 900 VA akan didiskon 50%. Kebijakan ini berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.

Leave a reply

Iconomics