WanaArtha, Kejaksaan Agung dan Langkah Nasabah

1
155
Reporter: Kristian Ginting

Pada suatu Juni 2020. Puluhan orang meriung di pekarangan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wajah mereka menampakkan kecemasan. Soalnya akan ada putusan yang diambil pada hari itu dan terkait dengan nasib mereka.

Orang-orang itu adalah nasabah PT WanaArtha Life. Meski matahari belum menampakkan keseluruhan wujudnya, para nasabah itu rela mengantre dari pagi agar bisa mengikuti sidang putusan tentang pemblokiran rekening efek WanaArtha Life.

Hari itu merupakan hari penting bagi mereka, tentu saja. Betapa tidak. Putusan hakim tunggal praperadilan akan menentukan nasib mereka. Terutama tentang rekening efek mereka yang disita Kejaksaan Agung karena dinilai terkait dengan perkara dugaan  korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tak sampai pukul 12.00 WIB, hakim tunggal mengetok putusan tentang permohonan praperadilan WanaArtha Life terhadap Kejaksaan Agung. Hasilnya: hakim menolak permohonan WanaArtha Life dan menyatakan sidang pokok perkara atas kasus Jiwasraya sudah berjalan sehingga penyitaan rekening efek tersebut dinyatakan sah.

Para nasabah kecewa mendengar putusan itu. Juga manajemen WanaArtha yang diwakili kuasa hukumnya Erick S. Paath. Soalnya hakim tunggal praperadilan menggugurkan permohonan mereka.

Baca Juga :   AAJI: Total Pendapatan Asuransi Naik 18,7% pada 2019

“Kami kecewa dengan putusan ini. Seharusnya dari awal hakim bikin penetapan gugur, tidak dengan melanjutkan persidangannya. Apakah ini sekadar untuk menyenangkan?” kata Erick ketika ditemui di PN Jakarta Selatan pada akhir Juni lalu.

Halaman Berikutnya
1 2

1 comment

Leave a reply

Iconomics