Wapres: Rasio Utang terhadap PDB Masih Aman dan Sesuai UU

0
556
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Rasio utang Indonesia yang berada di level 32,50% terhadap produk domestik bruto (PDB) per Maret 2020 disebut masih di posisi aman. Sebab, Undang Undang tentang Keuangan Negara tahun 2013 menetapkan batas maksimal rasio utang itu 60% dari PDB.

“Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika memberi sambutan melalui video pada acara peluncuran buku di Jakarta, Senin (13/7).

Ma’ruf mengatakan, peningkatan utang tersebut sebagai langkah extra ordinary yang diambil pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Terutama di bidang ekonomi, dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis.

Salah satu langkah tersebut, kata Ma’ruf, dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Penerbitan UU tersebut bertujuan untuk memungkinkan pemerintah melakukan dua hal penting.

“Pertama ini jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3% selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar-sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan,” kata Ma’ruf.

Baca Juga :   Perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat Surplus, Tapi Defisit dengan Tiongkok

Selain itu, kata Ma’ruf, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19. Tujuan utama program ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.

Menurut Ma’ruf, program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Tentu saja menerapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan maupun pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Upaya lebih lanjut, kata Ma’ruf, juga telah diambil pemerintah dengan mengubah postur APBN 2020 melalui Perpres Nomor 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 72/2020 yang menetapkan defisit APBN pada Rp 1.039 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Juga meliputi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.

“Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan untuk meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp 1.645,3 triliun,” katanya.

Baca Juga :   Indef: Tahun Ini Bisa Jadi Momentum untuk Kejar Pertumbuhan yang Sempat Terkontraksi

 

Leave a reply

Iconomics