Belajar dari Kasus Tokopedia, Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

0
791
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kasus pembobolan data pribadi pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu bukanlah kejadian pertama. Beberapa platform serupa juga pernah mengalami hal serupa pada 2019. Kejadian ini tentu saja memicu kekhawatiran masyarakat soal keamanan dan kenyamanan e-commerce.

“Hal ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan data di platform-platform di Indonesia. Masih ada celah bagi peretas untuk melakukan pencurian data,” kata peneliti Institute for Development of Economics and Finances (Indef) Nailul Huda saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5).

Huda mengatakan, kasus pembobolan data pribadi pengguna e-commerce ini kerap berulang sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat mungkin saja akan beralih kepada platform yang bisa memberi keamanan dan kenyamanan kepada pelanggannya.

Tentu saja kejadian itu amat disayangkan mengingat aktivitas transaksi e-commerce meningkat di tengah pandemi Covid-19. Dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Huda, mendorong masyarakat bertransaksi melalui e-commerce.

Karena itu, kata Huda, DPR dan pemerintah perlu membuat undang undang (UU) perlindungan data konsumen. Dengan begitu, perusahaan e-commerce terpicu untuk meningkatkan sistem keamanan mereka. “Jadi pemerintah ada payung hukum yang kuat untuk menekan perusahaan digital untuk mengembangkan perlindungan datanya,” tuturnya.

Baca Juga :   Ekonomi Digital Belum Mampu Genjot Pertumbuhan Nasional

Menurut Huda, jika DPR berhasil mengesahkan UU tersebut, selain mewajibkan perusahaan teknologi berbasis e-commerce melindungi data pribadi pengguna, konsumen maupun pedagang di platform memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengadukan perusahaan e-commerce karena gagal melindungi data pribadi pengguna.

Sebelumnya, beredar informasi seorang hacker dalam sebuah situs pasar gelap menawarkan 91 juta data pribadi pengguna Tokopedia. Data itu dihargai US$ 5 ribu.

 

 

Leave a reply

Iconomics