Benny Tjokro: BPK dan Kejagung Jangan Korbankan Hanson demi Orang Lain

0
263

Kejaksaan Agung berencana memasang papan pemberitahuan sebagai tanda penyitaan sejumlah aset tanah Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset Benny yang akan dipasangi papan pemberitahuan itu ada di Lebak, Banten.

Meski berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Tjokro tetap mengikuti tindakan-tindakan penyidik Kejaksaan Agung terutama dalam hal penyitaan aset-asetnya. Baru-baru ini, lewat surat bertulis tangan yang diperoleh wartawan The Iconomics, Benny protes atas tindakan Kejaksaan Agung itu.

Dia menyatakan, jangan demi gengsi, pimpinan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengorbankan pihak lain (perusahaan terbuka) seperti PT Hanson International Tbk. Pasalnya, penyitaan aset miliknya dinilai sebagai bentuk perampasan demi menutup lobang yang dibuat orang lain dalam kasus Jiwasraya.

“Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya,” tulis Benny Tjokro, Sabtu (22/2).

Baca Juga :   Menko Polhukam Pastikan Surpres dan Draf RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR

Selanjutnya, Benny Tjokro juga menyinggung agar BPK dan Kejaksaan Agung memeriksa pembelian saham secara langsung maupun lewat manajer-manajer investasi periode 2006 hingga 2016 di Jiwasraya. Dari situ akan diketahui siapa saja yang buat lobang awal Jiwasraya. Benny akan tetapi tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “lobang awal Jiwasraya” itu.

“BPK RI tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006 hingga 2016,” tambah Benny Tjokro.

Untuk memastikan surat itu berasal dari Benny Tjokro wartawan The Iconomics menghubungi kuasa hukumnya Muchtar Arifin. Melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan Whatsapp, Muchtar tak menjawab. Pesan yang dikirimkan pun hanya terkirim tapi tak berbalas hingga berita ini dimuat.

Sebelum surat ini, Benny Tjokro juga sudah pernah menuliskan 2 kali surat yang isinya hampir sama: protes atas ketidakadilan dalam proses hukum dugaan korupsi Jiwasraya ini. Dalam surat pertamanya pada akhir Januari lalu, Benny Tjokro memberikan sepucuk surat kepada wartawan yang isinya ada pihak lain yang semestinya ikut diproses dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :   Lebaran Pertama 2020, Garuda Tetap Layani Rute dari dan ke Kuala Lumpur

Ada puluhan manajer investasi berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang dibikin rugi. Tapi, Benny Tjokro heran kenapa hanya Hanson yang diproses hukum, harusnya semua yang bikin rugi (Jiwasraya) ditangkap semua.

Dalam surat kedua, Benny Tjokro menulis tentang kisah petani cabe yang sangat rajin. Bahkan penduduk desa juga menyewakan sawahnya kepada si petani. Pada suatu hari hasil pertanian petani itu dibeli pedagang.

Karena hujan dan banjir, hasil pertanian petani yang sudah dibeli pedagang itu tak laku dan bahkan membusuk. Karena merasa rugi, pedagang merencanakan menangkap petani. Itu karena pedagangnya sangat berkuasa.

Dalam kisah itu, petani cabe diibaratkan Hanson yang merupakan perusahaan terbuka. Penduduk desa adalah pemegang saham publik, kreditor, pegawai, partner yang jumlahnya ribuan. Banjir adalah hoax, fitnah, serta isu negatif.

Soal penyitaan aset ini, Kejaksaan Agung menyebutkan, total nilai seluruh aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita mencapai Rp 11 triliun. Sementara Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

Leave a reply

Iconomics