BRI Jadi Bank Kustodian Tunggal Kelola Dana Tapera

0
213
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Badan Pengelola (BP) Tapera menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai kustodian tunggal untuk mengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penunjukan tersebut dikatakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera.

Executive Vice President Investment Services BRI Tjondro Prabowo mengatakan, penunjukan ini merupakan pekerjaan besar yang harus disiapkan dengan matang. Pasalnya, untuk tahap awal, BRI memproyeksikan peserta program Tapera akan mencapai mencapai 4,3 juta orang.

“Kami curahkan sumber daya manusia (SDM) kami, demi mendukung program ini, kami sadar tantangan kami besar mengingat jumlah peserta Tapera sampai jutaan, bahkan diproyeksikan sampai puluhan juta di beberapa tahun ke depan,” kata Tjondro dalam diskusi yang digelar secara daring, Jumat (28/8).

Sebagai bank kustodian tunggal, kata Tjondro, maka BRI berkewajiban mencatat penyetoran dana dari setiap orang, menghitung unit penyedia untuk setiap peserta dan menghitung aktiva bersih dari kontrak investasi dana Tapera, dan Tapera Syariah. Juga investasi kolektif yang ditunjuk BP Tapera.

Baca Juga :   Terpilih Jadi Ketum PSSI, Erick Akan Prioritaskan Beberapa Hal, Apa Saja?

BRI, kata Tjondro, telah menyiapkan unit khusus yang akan menangani pengelolaan dana Tapera. Juga menyiapkan infrastruktur yang reliabel, serta bisnis proses yang memadai dilengkapi dengan orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam mengelola dana tersebut.

Sebagai kustodian tunggal, ada 2 mandat utama yang diterima BRI dari BP Tapera. Pertama, mengelola dana aset BP Tapera. Kedua, BRI juga ditugaskan untuk melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta beserta hasil pemupukannya, menghitung nilai aktiva bersih dana tapera pada setiap hari bursa, dan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera, yang telah diaudit oleh kantor akuntansi.

“Kalau digambarkan secara sederhana kira kira pengelolaan dana tapera yang akan kami lakukan itu seperti ini, kami sebagai bank kustodian tunggal, kami akan melakukan fuling dana, dan akan kami catat di dalam rekening penampungan rekening dan penampungan kontrak investasi dana tapera, baik konvensional maupun syariah,” kata Tjondro.

Setoran dari peserta terhadap dana Tapera akan dialokasikan ke dalam 3 rekening operasional yang ada di dalam bank kustodian. Rekening pertama untuk pemanfaatan atau pembiayaan perumahan penghasilan rendah. Kedua, untuk rekening operasional pemupukan yang bertujuan untuk dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Terakhir, rekening cadangan, yang digunakan untuk pembayaran kepada peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya.

Baca Juga :   ASDP Indonesia Ferry Akan Bangun 2 Rute Pelabuhan Internasional di 2020

“Besaran alokasi dana Tapera akan kami laksanakan sesuai instruksi BP Tapera. Semua akan kami catat dan kelola, apa yang kami lakukan dan persiapkan ini mendukung BP Tapera yang lebih transparan dan prudent,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics