Eks Dirut BTN Tersangka Dinilai Tidak Berdampak terhadap Kinerja Perusahaan

0
562
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Dugaan gratifikasi yang menimpa mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara atau BTN (Persero) Tbk H. Maryono dinilai tidak akan berdampak terhadap kinerja perusahaan. Terlebih BTN kini punya sistem baru dalam rangka memutuskan pemberian kredit terhadap debitur.

“Sistem pemutusan kredit juga sudah diubah sehingga atas dasar komite,” kata Direktur Utama BTN Pahala Mansury saat dihubungi wartawan The Iconomics, Kamis (8/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Maryono sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 3 miliar dalam rangka pemberian fasilitas kredit pada periode 2013 hingga 2015. Adapun perusahaan yang menerima fasilitas kredit dari BTN adalah PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Pahala mengatakan, pihaknya telah membangun budaya kerja baru dalam perusahaan sejak pertengahan 2019. Perubahan tersebut meliputi penerapan sistem manajemen sertifikasi ISO:37001 tentang anti-gratifikasi.

Sementara itu, kata Pahala, per September 2020, rasio pencadangan bank terhadap kredit macet (NPL) di atas 111%. “Tidak berdampak. Per September (2020) NPL bahkan terus menurun,” katanya.

Baca Juga :   Tunggu Aturan Merampingkan BUMN, Erick Thohir Akan Bentuk Holding RS

Seperti diketahui, selain Maryono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Yunan Anwar (Direktur PT Pelangi Putera Mandiri) sebagai tersangka dalam kasus itu. Pemberian gratifikasi kepada Maryono diduga melalui rekening atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantunya.

Pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri mencapai Rp 117 miliar. Dana ini digunakan untuk take over utang Pelangi Putera Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur. Selain itu, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman. Pertama, pada 29 Juli 2016; kedua, pada 18 Oktober 2017; dan ketiga pada 30 November 2018. Hingga saat ini fasilitas kredit tersebut masih dalam kondisi macet.

Selain itu, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni juga mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013. Dana ini, berdasarkan salinan akta perjanjian kredit digunakan untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square (3 Tower).

 

Leave a reply

Iconomics