Garuda Akan Kembali Beroperasi Sesuai SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19

0
519
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan kembali membuka operasional penerbangan mulai Kamis (7/5) besok. Reservasi layanan penerbangan yang dibuka pada tanggal tersebut sudah dapat dilakukan mulai Rabu sore ini (6/5).

Adapun kriteria penumpang yang diperbolehkan memesan tiket. Ketentuan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

“Penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/5).

Untuk reservasi layanan penerbangan tersebut juga sudah dapat diakses mulai Rabu (6/5) sore melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan,” tuturnya.

Baca Juga :   Di Depan Para Pengusaha yang Tergabung Kadin, Anies Janji Lakukan 3 Hal Ini, Apa Saja?

Garuda juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

“Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.

 

 

Leave a reply

Iconomics