Ketua Koperasi dan CEO Indosurya Group Sama, Ini Buktinya

0
959
Reporter: Kristian Ginting

Anggota dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendesak agar pemilik sekaligus pendiri Indosurya Group bertanggung jawab atas gagal bayar dana nasabah yang telah jatuh tempo. Apalagi dana anggota KSP Indosurya yang berhasil dikelola diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Ketika nasabah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut campur dalam masalah ini, lembaga ini menolak. Sebab, OJK menilai KSP tidak punya hubungan formal secara hukum dengan Indosurya Group. Benarkah?

Pernyataan OJK ini bertolak belakang dengan keterangan sebuah video yang kini sedang beredar luas di publik. Pernyataan seseorang yang memakai topeng dalam video itu menyebutkan, kepengurusan KSP Indosurya yang berdiri pada 27 September 2012 terdiri atas Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara).

Keterangan orang bertopeng itu merujuk kepada akta pendirian KSP Indosurya di hadapan notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat. Lantas siapa Henry Surya? Henry merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya.

Baca Juga :   Mahkamah Konstitusi: Kewenangan Penyidikan OJK Benar dan Konstitusional

Berdasarkan rapat anggota luar biasa KSP Indosurya, kepengurusan koperasi di bawah Henry Surya kembali dikukuhkan pada 2014. Akan tetapi, pada 30 September 2016 kepengurusan KSP berubah. Muncul nama Stefanie Setiawan menggantikan kedudukan Henry Surya sebagai ketua.

Kejanggalan pun tampak pada sertifikat simpanan ISP selepas kepengurusan berganti. Meski secara formal Stefanie telah menjadi ketua, namun yang menandatangani sertifikat pinjaman anggota koperasi tetap Henry Surya.

“Henry Surya masih tanda tangan di sertifikat simpanan setelah 2016. Bukankah ini bisa dikatakan tidak sesuai dengan legalitas? Biar masyarakat dan pakar hukum yang menilainya,” demikian kata orang bertopeng dalam video tersebut.

Dari fakta ini, nasabah dan karyawan Indosurya hanya minta keadilan. Untuk nasabahnya, misalnya, orang bertopeng ini meminta agar KSP atau Indosurya membayar dana nasabah yang telah jatuh tempo. Sementara untuk karyawan agar dibayarkan pesangonnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang bertopeng ini juga meminta agar para pihak yang berwenang untuk memberikan perhatian yangs serius atas masalah ini. Orang bertopeng ini mengingatkan, apabila pemilik dan CEO Indosurya Group tidak merespons permintaan ini, maka kehidupan mewah Henry Surya dan keluarganya akan dibongkar.

Baca Juga :   Revisi Ketentuan Asuransi Kredit, OJK Putuskan Pembagian Risiko 75%:25% Antara Perusahaan Asuransi dan Bank

Sebelumnya, OJK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mengawasi KSP Indosurya. OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya bila merujuk pada Undang Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011. OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) untuk mengurai masalah yang dihadapi nasabah dan KSP Indosurya.

Lalu berapa nilai gagal bayar KSP terhadap anggotanya? Informasi menyebutkan koperasi ini gagal membayar dana nasabahnya yang sudah jatuh tempo sekitar Rp 10 triliun.

Leave a reply

Iconomics