Mau Laporkan Fintech Ilegal, Datang ke Warung Waspada Investasi

0
91
Reporter: Ahmad Faisal

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) bersama 13 kementerian/lembaga berencana membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi terkait dengan investasi, financial technology (fintech) lending dan gadai swasta ilegal. Satgas bersama mitranya itu menamai layanan tersebut sebagai “Warung Waspada Investasi”.

“Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk ke kontak Otoritas Jasa Keuangan 157, surat elektronik [email protected] atau surel kami. untuk itu dengan adanya warung ini diharapkan masyarakat lebih cepat mengadu kepada kami,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (1/11).

Dikatakan Tongam, pihaknya membuat ini sebagai bentuk layanan yang lebih efektif kepada masyarakat untuk menerima keluhan mereka secara tatap muka tentang investasi bodong dan fintech lending ilegal. Soalnya, pengaduan masyarakat sejauh ini dinilai kurang efektif lantaran keluhan dilakukan melalui email dan telepon OJK.

Tugas utama SWI, kata Tongam, meliputi 2 hal yaitu membuka pengaduan mengenai kasus investasi ilegal, lalu ditindaklanjuti secara represif terhadap kasus itu. Kedua, mencegah terjadinya dan berkembangnya investasi ilegal dengan mengedukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga :   Soal Relaksasi Kredit Nasabah, Bagaimana FIF, MTF dan AFI Merealisasikannya?

Terkait dengan mekanisme penindakan, Tongam mengatakan, pihaknya menyisir lembaga berbasis investasi dan fintech setiap hari. Bila diduga ada pelanggaran, maka SWI akan memverifikasinya. Jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke lembaga penegak hukum.

Dengan adanya Warung Waspada Investasi ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal. Warung Waspada Investasi rencananya berlokasi di The Gade Coffe and Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Dan akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Sebelumnya, SWI menemukan 297 lembaga fintech ilegal pada Oktober 2019. Kemudian, Satgas juga menemukan 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 16 gadai swasta tanpa izin. Total jumlah fintech ilegal yang sudah ditemukan SWI mencapai 1.773 perusahaan. Meningkat 238% dari tahun sebelumnya

OJK mencatat penyaluran peminjaman fintech ilegal mencapai sekitar Rp 54,7 triliun, dengan jumlah 530.385 peminjam dan 12,8 juta pemberi pinjaman hingga per 31 Agustus 2019. Lalu, ada sekitar 127 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) peminjaman yang terdaftar secara legal di OJK.

Leave a reply

Iconomics