OJK: Nasabah yang Masih Mampu Tak Perlu Ajukan Restrukturisasi Pinjaman ke Bank

0
453
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah yang tidak terdampak Covid-19 untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan. Ini penting karena perlu adanya keseimbangan antara kesehatan sektor riil dan kesehatan cashflow perbankan.

“Kami pesankan bahwa yang masih mampu tidak usah mengajukan restrukturisasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual di Jakarta, Jumat (15/5).

Heru mengatakan, dalam memberi keringanan bagi sektor riil yang terpukul karena Covid-19, pemerintah melalui OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020  guna mendorong perbankan merestrukturisasi pinjaman nasabah, khususnya bagi UMKM, yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu relaksasi kredit pinjaman perbankan kepada nasabah dengan mengkategorikan pinjaman nasabah yang direstrukturisasi tersebut sebagai golongan kolektibilitas 1 atau 2, alias lancar. Dengan keringanan tersebut, perbankan tidak perlu melakukan pencadangan terhadap kredit nasabah yang telah direstrukturisasi, sehingga kredit macet (NPL) tidak meningkat.

Menurut Heru, ada 4 hal yang akan menjadi tantangan terhadap pelaksanaan POJK Nomor 11 yaitu menjaga keseimbangan antara sektor riil dan perbankan, kualitas governance, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan perbedaan persepsi berbagai pihak dalam pemahaman POJK Nomor 11.

Baca Juga :   DANA Siap Gunakan QRIS Sesuai Aturan BI

“Saya kira dengan POJK Nomor 11 kita berusaha untuk tahan supaya (dampak Covid-19) tidak terlalu dalam. Kalau itu berjalan dengan baik, restrukturisasi bank berjalan dengan governance baik, saya kira dampak lanjutnya bisa termitigasi dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK mencatat sebanyak 88 perbankan telah merealisasikan restrukturisasi pinjaman nasabah. Jumlah nasabah yang direstrukturisasi mencapai 3,88 juta. Dari jumlah itu 3,42 juta nasabah merupakan pelaku UMKM dengan total outstanding pinjaman senilai Rp 161,7 triliun. Selain itu, dari total 102 bank yang beroperasi, terdapat 14 bank yang masih belum melakukan restrukturisasi terhadap kredit nasabahnya.

Leave a reply

Iconomics