Setelah ke Komisi XI DPR, Nasabah WanaArtha Minta Perlindungan ke KY dan MA

0
766

Setelah bertemu dengan Komisi XI DPR, nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) melanjutkan perjuangan dengan berkorespondensi dengan Komisi Yudisial (KY). Juga mendatangi kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) di kawasan Jakarta Pusat.

Langkah ini, kata Humas P3W Freddy Handojo, sebagai bentuk permohonan nasabah WanaArtha Life meminta perlindungan atas hak-hak mereka. Hak itu terkait dengan polis yang jatuh tempo tapi tidak dibayar dan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan ketika membeli produk asuransi milik WanaArtha Life.

“Ini kami lakukan agar uang investasi (di WanaArtha), hasil kerja usaha kami bisa dicairkan. Dan kembali aman dan utuh masuk rekening para nasabah,” tutur Freddy lewat saluran telepon di Jakarta, Kamis (27/8).

Freddy mengatakan, pihaknya meminta para pejabat hukum terkait agar menindaklanjuti permohonan mereka itu. Dan berharap segala upaya yang dilakukan P3W bisa membuahkan hasil positif sesuai dengan harapan semua nasabah WanaArtha.

Sebelumnya, nasabah WanaArtha telah bertemu dengan Komisi XI DPR dan perwakilan dari Otoritasa Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan tersebut nasabah menilai WanaArtha tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar polis jatuh tempo dan manfaat kepada nasabah.

Baca Juga :   Skema Restrukturisasi dan PMN Solusi Selesaikan Masalah Jiwasraya

Faktanya nasabah secara umum menggantungkan hidupnya atas produk asuransi WanaArtha Life. Karena pembayaran polisi yang jatuh tempo tertunda dan manfaatnya juga demikian, maka sebagian kehidupan nasabah WanaArtha itu kini merasa kesulitan luar biasa.

Penyitaan rekening efek WanaArtha bermula ketika Kejagung menduga perusahaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejaksaan mencatat WanaArtha 2 kali melakukan transaksi penjualan saham MYRX (Hanson International) kepada Jiwasraya sebagai pembeli.

Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta. Karena itu, sejak Februari lalu rekening efek milik WanaArtha diblokir. Nasabahnya pun gelisah karena tidak bisa mencairkan polis yang jatuh tempo.

Leave a reply

Iconomics