Stafsus Menteri BUMN: Dana Talangan ke Garuda bukan PMN

0
610
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Dana talangan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun tidak dapat digunakan untuk membayarkan utang perseroan. Sebab, dana tersebut bukanlah permodalan yang keluar dari anggaran pendapatan belanja negara melalui penyertaan modal negara (PMN).

Dana tersebut, kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, merupakan penjaminan terhadap lembaga permodalan atau perbankan yang hendak memberikan pinjaman kepada Garuda.

“Pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, bisa dari mana-mana saja. Yang namanya, bisa dari bank bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya, tapi itu bukan dana APBN, itu perlu diluruskan,” kata Arya saat telekonferensi secara virtual di Jakarta, Selasa (2/6).

Arya menambahkan, BUMN yang berhak menerima PMN dari pemerintah merupakan perusahaan yang sahamnya sepenuhnya dimiliki pemerintah. Karena itu, Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka tidak bisa menerima dana secara langsung dari pemerintah, apalagi dana tersebut digunakan untuk membayar utang yang jatuh tempo.

“Jadi dua: pertama pemerintah tidak bisa masuk dana ke garuda karena tidak 100 persen memiliki garuda, yang kedua bukan dana dari APBN yang masuk ke garuda, tapi menjamin garuda saat mengambil pinjaman dan sebagainya. Jadi kalau dikatakan dana itu akan digunakan untuk bayar utang, itu nggak bisa, karena memang nggak ada, nggak ada uang masuk ke Garuda (dari pemerintah),” kata Arya.

Baca Juga :   Erick Thohir Tunjuk Eks Eselon I BUMN Wahyu Kuncoro sebagai Wadirut Pegadaian

Penggunaan data tersebut, Arya, akan diserahkan kepada keputusan manajemen. Sebab manajemen setiap perusahaan pasti memiliki perhitungan dalam menggunakan dana tersebut dengan taat pada prinsip tata kelola yang baik (GCG).

Sebelumnya, pemerintah telah menyuntik modal senilai Rp 153,5 triliun ke sejumlah BUMN sebagai bentuk bantuan karena terdampak pandemi Covid-19. Adapun penggelontoran dana itu dilakukan melalui 3 skenario yakni: pembayaran kompensasi utang pemerintah ke BUMN senilai Rp 108,48 triliun, Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 25,27 triliun, dan pemberian dana talangan berupa penjaminan pemerintah terhadapan pinjaman BUMN senilai Rp 19,65 triliun.

 

 

 

 

Leave a reply

Iconomics