Tekan Kecelakaan, Elnusa Petrofin Implementasikan 12 Jam Kerja AMT

0
940

PT Elnusa Petrofin (EPN) telah mengimplementasikan penerapan 12 jam kerja maksimal bagi Awak Mobil Tangki (AMT) di sebagian besar wilayah operasinya di Indonesia. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Gerakan Bersama Peningkatan Keselamatan Transportasi Mobil Tangki Pertamina (persero) yang dicanangkan pada Oktober 2019.

“Sejak dicanangkan pada Februari 2020, Elnusa Petrofin telah mengimplementasikan program ini di 16 lokasi Fuel Terminal/Integrated Terminal Pertamina (persero) di bawah pengelolaannya dimana Fleet Management terminal tersebut dibawah pengelolaannya antara lain Medan, Siak, Teluk Kabung (Padang), Jambi, Kertapati, Pangkal Balam (Bangka), Manggis, Sangaran, Makassar, Donggala, Bitung, Banjarmasin, Pontianak, Balikappan, Wayame, Jayapura,” kata Dept Head of HSSE&QM Lisda Dwi Rahayu dalam siaran pers.

Program Peningkatan Keselamatan Transportasi Mobil Tangki Pertamina (persero) ini memiliki beberapa poin utama antara lain monitoring jam kerja AMT yakni 12 jam kerja, Driving Behavior Monitoring AMT sesuai dengan kaidah safety & security serta Program Single Driver untuk Lembaga penyalur jarak dekat.

Dari penerapan program peningkatan keselamatan transportasi mobil tangki, termasuk diantaranya penerapan 12 jam kerja kerja serta monitoring faktor-faktor yang menjadi parameter keberhasilan di 16 lokasi Fuel Terminal Pertamina (persero) tersebut rata-rata didapatkan angka pencapaian sebesar 85 %.

Baca Juga :   Pertamina Diminta Lakukan Audit Forensik karena Terbakarnya Tangki Minyak di Cilacap

Salah satu lokasi Integrated Fuel Terminal Pertamina (persero) dimana Fuel Fleet Management-nya di bawah pengelolaan PT Elnusa Petrofin (EPN) yang menjadi lokasi Pilot Project 12 jam kerja yaitu Integrated Fuel Terminal Kertapati. Setelah diterapkan kebijakan 12 jam kerja terlihat bahwa jumlah insiden mobil tangki berkurang di tahun 2020 dibanding tahun 2019.

Pada tahun 2019, terdapat 5 insiden kecelakaan, kemudian turun menjadi 1 kejadian saja di 2020. Untuk pelanggaran overspeed atau perilaku berkendara yang melebih batas kecepatan perusahaan juga mengalami penurunan yang sangat signifikan. Selain hal tersebut perilaku berkendara lainnya seperti harsh breaking atau perilaku rem mendadak, harsh acceleration atau perilaku akselerasi kecepatan yang tidak wajar, serta harsh corner atau perilaku berbelok yang membahayakan juga turut dimonitor.

Direktur Operasi dan Marketing Elnusa Petrofin Nur Kholis mengatakan bahwa selain menerapkan kebijakan 12 jam kerja, EPN juga menerapkan berbagai inovasi dalam hal operasional seperti penggunaan beberapa terobosan dalam bidang teknologi informasi serta terobosan lainnya untuk menunjang dan meningkatkan faktor keselamatan.

Leave a reply

Iconomics