90 Bank Telah Merestrukturisasi Kredit Nasabah dan Diutamakan dari UMKM

0
112
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kepala Ekseskutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah sebanyak 90 bank hingga 11 Mei 2020 telah merestrukturisasi terhadap 4,33 juta debitur dengan total kredit outstanding mencapai Rp 391,18 triliun. Dari angka tersebut, 3,76 juta merupakan debitur UMKM dengan kredit outstanding Rp 190,3 triliun dan non-UMKM sebanyak 567.870 debitur dengan kredit outstanding Rp 200,88 triliun.

“Jadi kita melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat diskusi daring, Selasa (19/5).

Heru menuturkan, terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 14,63 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 1.275,3 triliun hingga 11 Mei 2020. Potensi tersebut terdiri atas 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp 538,22 triliun dan 2,14 juta debitur non-UMKM dengan baki debet Rp 737,09 triliun.

Karena itu, kata Heru, terdapat 12 bank yang belum melakukan realisasi restrukturisasi kredit kepada nasabahnya karena masih melakukan pemilahan pada kondisi debitur. “Kita melihat kondisi per bank dan debitur yang berbeda sehingga sudah ada bank yang berlari kencang seperti BRI,” ujarnya.

Baca Juga :   PTUN Jakarta Membatalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life oleh OJK

Heru melanjutkan, pemberian restrukturisasi kredit untuk aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki usaha terdampak pandemi Covid-19 akan diberikan haknya kepada perbankan untuk melakukan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan debitur tersebut. Juga berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang merupakan nasabah bank ataupun juga bagi korporasi.

Heru mengingatkan meski pemberian fasilitas restrukturisasi kredit tidak terbatas hanya untuk UMKM, tapi bank memprioritaskan restrukturisasi untuk debitur UMKM yang kondisinya sehat sebelum merebaknya pandemi Covid-19. Perbankan juga berhak untuk mempertimbangkan dan memberikan restrukturisasi kedua apabila usaha debiturnya belum mampu bangkit setelah mendapat restrukturisasi pertama.

Akan tetapi, kata Heru, bank harus tetap berhati-hati dan memiliki tata kelola yang baik dalam memberikan restrukturisasi kredit. Apabila memang cashflow debitur dinilai tidak sehat lagi meski telah mendapatkan restrukturisasi, sebaiknya bank melakukan pencadangan terhadap nasabah tersebut.

“Kita teruskan wisdom ke masing-masing perbankan dalam menilai restrukturisasi apakah diberikan atau tidak. Kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank,” katanya.

 

 

 

Leave a reply

Iconomics