AAJI: Relaksasi OJK terhadap Industri Asuransi karena Covid-19 Sesuai Kebutuhan

0
825
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical untuk menjaga stabilitas kinerja industri keuangan non bank (IKNB) ketika wabah virus corona sedang berlangsung. Ditambah kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan industri asuransi.

“Dampaknya akan sangat membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnisnya di situasi akhir-akhir ini,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/4).

Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi bertujuan untuk merelaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK. Juga memperbolehkan perusahaan asuransi melakukan penilaian kemampuan dan kepatuhan melalui telekonferensi, dan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

Togar mengatakan, kebijakan relaksasi yang diberikan OJK kepada industri asuransi sesungguhnya bertujuan untuk meringankan perusahaan asuransi dalam pengurusan operasional seperti perhitungan solvabilitas. Jadi, bukan menyangkut mengenai penundaan pembayaran premi pemegang polis.

Soal pelonggaran pembayaran premi pemegang polis, Togar mengatakan, itu masih dalam kajian. Sebab, diperlukan pendataan tiap-tiap perusahaan asuransi karena kapasitas dan kemampuannya berbeda-beda.

Baca Juga :   Potensial, Sektor E-Sport Bisa Dikembangkan Lewat Kerja Sama dengan Industri Lain

“Sejauh ini belum ada aturan atau ketentuan mengenai penundaan atau grace period pembayaran premi yang jatuh tempo. Kami berharap para pemegang polis atau tertanggung tetap memenuhi kewajibannya menghindari putusnya atau terhentinya perlindungan (kontrak polis),” kata Togar.

Leave a reply

Iconomics