Covid-19, Nasabah UMKM dan Kebijakan Relaksasi Kredit Perbankan

0
722
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Bank BRI menilai nasabah perbankan yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) hanya mampu bertahan hidup 3 bulan di tengah terpaan wabah virus corona. Penilaian itu berdasarkan riset sederhana BRI sehingga penundaan 3 bulan terhadap UKM sangat membantu mereka.

“Kita kalau deal dengan nasabah UKM, ternyata hasil dari riset kecil-kecil kami kalau usaha-usaha produktif ini punya kekuatan hanya sampai 3 bulan. Kalau ini terjadi apa-apa, ditunda 3 bulan saja sebenernya bisa terus jalan,” kata Direktur Utama BRI Sunarso di Jakarta, Jumat (15/5).

Sunarso mengatakan, jika kondisi pandemi Covid-19 melewati 3 bulan, maka usaha UKM tidak akan mampu bertahan dan berpotensi gagal bayar atas kewajiban mereka ke bank. Karena itu, pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantisipasinya dengan menerbitkan

Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 yang memberi insentif bagi perbankan untuk merestrukturisasi kredit usaha nasabah yang terdampak Covid-19.

“Restrukturisasi dan kebijakan relaksasi OJK mengantisipasi kalaupun Covid-19 selesai, namun dampak ekonominya lebih dari 3 bulan. Itu yang kita antisipasi supaya tidak terjadi lonjakan NPL (kredit macet). Kemudian terima kasih kepada OJK bahwa setelah di restruktur kreditnya ini boleh langsung dikategorikan lancar,” kata Sunarso.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi VI Usul ke Pertamina agar LPG 3 Kg Tak Pakai Subsidi Pemerintah

Sunarso mencatat dari Februari hingga April 2020, tingkat NPL di perbankan masih belum mengalami lonjakan. Dan perlu diingat tidak semua nasabah yang mengajukan relaksasi ataupun restrukturisasi kredit usahanya akan langsung disetujui.

Mandat dari POJK No.11, kata Sunarso, mengamanatkan perbankan untuk menerapkan pedoman serta kriteria terhadap nasabah yang berhak untuk diberikan fasilitas tersebut. Di Bank BRI, misalnya, ada 4 skema fasilitas restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.

“Kalau yang tidak layak direstrukturisasi itu ya semuanya masih bisa jalan, penurunan omzetnya tidak sampai 30%. Di situ kewenangan bank bahwa Anda tidak layak dikasihani,” kata Sunarso.

Sebelumnya, hingga 30 April lalu, Bank BRI telah merestrukturisasi pinjaman terhadap 1,4 juta nasabah dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp 101,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta nasabah yang telah diberikan restrukturisasi merupakan nasabah UMKM dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp 95,3 triliun.

 

 

Leave a reply

Iconomics