Cukai Rokok Naik dan Hentikan Impor Tembakau

0
721

Anggota DPR Komisi VI DPR M. Toha tidak mempermasalahkan kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Toha akan tetapi meminta pemerintah untuk menghentikan impor tembakau karena persediaan dalam negeri dinilai cukup.

“Tidak boleh impor tembakau. Tembakau kita cukup,” kata M. Toha di Jakarta, Rabu (30/10).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan rata-rata sebesar 23% yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Dikatakan Toha, penghentian impor tembakau tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Apalagi, pemerintah selama ini dinilai kurang peduli terhadap nasib kaum tani tembakau.

“Cukai rokok naik tidak masalah, tapi kesejahteraan petani harus diperhatikan pemerintah,” kata Toha.

Lebih jauh politikus PKB ini mengatakan, kenaikan cukai rokok ini sudah melalui kajian dengan cara seksama. Tujuannya untuk menekan tingkat perokok di Indonesia.

PMK yang disahkan Sri Mulyani itu mengatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Baca Juga :   Pangkas Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat, Inilah Pendapat Dexa Group

Sepanjang 2014 hingga 2020, cukai rokok telah naik sebanyak 5 kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020.

Leave a reply

Iconomics