Himbara Dukung Kebijakan Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Covid-19

0
519
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan. Ini untuk menanggulangi dampak dari merebaknya virus corona di Indonesia.

Bank yang tergabung dalam Himbara itu adalah PT Bank BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank BNI (Persero) Tbk dan PT Bank BTN (Persero) Tbk. Ketua Himbara Sunarso mengatakan, pihaknya mendukung dan berkomitmen melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Tiap-tiap bank yang menjadi anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut. Untuk teknis pelaksanaannya, kata Sunarso, tiap-tiap bank akan menilai nasabahnya untuk menentukan pemberlakukan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

“Tegasnya adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” kata Sunarso yang juga Direktur Utama Bank BRI itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga :   Dari 3 Opsi Penyelesaian Jiwasraya, Restrukturisasi Dinilai Paling Optimal, Benarkah?

Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi, kata Sunarso, merupakan debitur yang terdampak wabah Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama mereka yang menjadi pelaku sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Himbara juga akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM meliputi penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, kata Sunarso, bahwa debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan permohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan tentang penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon hingga Rp 10 miliar; dan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK, di mana ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Leave a reply

Iconomics