Ini Pendapat AAJI Ketika Kejagung Blokir Rekening Efek Anggotanya

0
126

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Termasuk ketika harus memblokir 800 rekening efek yang disebut terkait dengan kasus itu.

Akan tetapi, kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, penyidik Kejaksaan Agung harus menjelaskan alasan pemblokiran tersebut. Juga dengan cepat memverifikasi 800 rekening efek yang terdiri atas 137 perusahaan itu sehingga aktivitas bisnis mereka bisa berjalan lagi.

“Kami belum tahu ada berapa perusahaan yang menjadi anggota (AAJI) yang kena blokir. Sejauh ini belum ada laporan. Hanya tahu (PT Wanartha Life) dari media saja. Sebenarnya kita juga tidak tahu apa alasan di balik pemblokiran itu,” kata Togar saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (14/2).

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai Wanaartha Life merupakan salah satu perusahaan yang rekeningnya diblokir Kejaksaan Agung. Informasi menyebutkan perusahaan ini mulai mengalami gagal bayar terhadap dana nasabah yang telah jatuh tempo.

Soal ini, kata Togar, pihaknya pernah mendengar Wanaartha Life sudah pernah membayar dana nasabah itu dengan dana yang dimiliki perusahaan tersebut. Namun, yang perlu diingat perusahaan asuransi jiwa umumnya menyimpan dananya di rekening efek.

Baca Juga :   Menteri BUMN Perintahkan Satgas Bencana BUMN Bantu Korban di Cianjur

Karena itu, kata Togar, wajar Wanaartha Life mengalami gagal bayar karena dana yang tersedia tidak akan mampu membayar keseluruhan dana nasabah yang jatuh tempo. “Dalam bisnis asuransi itu, kita di akhir tahun telah susun rencana polis yang jatuh tempo termasuk nilainya. Karena blokir seperti (Wanaartha Life) itu, hancur pasti perencanaannya. Dan perlu diingat pemegang polis (masyarakat) juga terdampak,” kata Togar.

Togar menekankan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Jiwasraya ini sebetulnya normal saja. Akan tetapi, bisnis perlu kepastian, terlebih apa yang menimpa Wanaartha Life ini juga berdampak terhadap masyarakat.

“Ini yang perlu dipertimbangkan Kejaksaan Agung,” kata Togar.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) FebrieAdriansyah pada Kamis (13/2) malam mengatakan, pemblokiran rekening berdasarkan keterkaitan investasi Jiwasraya kepada beberapa saham. Karena itu, penyidik membuka diri bila ada orang atau perusahaan yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut.

“Ini untuk memastikan apakah rekening yang diblokir tidak terkait transaksi yang sedang ditelusuri penyidik. Karena ini bersifat teknis dan melibatkan beberapa rekening, maka harus diurut satu per satu,” kata Febrie.

Baca Juga :   Kontrak Baru Adhi Karya Naik 58% di Tahun 2023, Bagaimana Strategi Tahun 2024?

Sebelumnya, beredar surat dari Wanartha kepada para pemegang polis yang mengakui “Telah timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo.”

Isi surat itu menyebutkan kejadian gagal bayar ini berawal ketika Kejaksaan Agung memblokir rekening efek milik Wanaartha Life. Manajemen Wanaartha melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham tersebut.

Leave a reply

Iconomics