Kepemilikan Saham Jiwasraya, Hanson dan Aset Benny Tjokro

0
690

Analisis kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait penanganan kasus ini tampaknya ada benarnya. Selama ini publik dijejali pemberitaan bahwa kerugian Jiwasraya mencapai triliunan rupiah.

Awalnya disebut perkiraannya Rp 13,7 triliun. Lalu, jumlah ini meningkat menjadi Rp 17 triliun. Tim penyidik Kejaksaan Agung tak pernah sekalipun memberi penjelasan dasar kenaikan perkiraan kerugian negara itu. Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah mengeluarkan pernyataan tentang kerugian negara.

Di samping kerugian negara, publik juga dijejali pemberitaan betapa buruknya Benny Tjokro dalam “memainkan” saham-saham Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian yang membuat perusahaan asuransi milik negara itu gagal bayar terhadap nasabahnya. Benny Tjokro seolah-olah dibuat menjadi dalang dari semua itu sehingga teramat layak untuk dihukum.

Lantas mengapa sebenarnya Benny Tjokro? “Karena klien kami yang punya aset besar. Inilah kekhawatiran kami. Selama ini kami diam. Biar publik lihat kebenaran,” tutur Muchtar Arifin, kuasa hukum Benny Tjokro dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Jamkrindo Mendorong UMKM Masuk ke Pasar Internasional

Dikatakan Muchtar, kepemilikan sama Benny Tjokro di Hanson International tinggal 18%. Sisanya (mayoritas) itu milik publik yang jumlahnya ribuan. Cara pembeliannya pun bermacam-macam. Ada yang dibeli secara langsung dan ada pula yang dibeli secara tidak langsung seperti produk reksa dana melalui manajer investasi.

Lantas bagaimana kepemilikan saham Jiwasraya di Hanson? Berdasarkan dokumen kepemilikan saham Jiwasraya untuk periode per 10 Februari 2020 yang diperoleh The Iconomics, Jiwasraya punya 2,13% unit penyertaan melalui produk reksa dana di Hanson.

“Klien kami tidak pernah berurusan dengan Jiwasraya. Unit penyertaan yang lebih dari 2% itu diperoleh bukan dari klien kami melainkan reksa dana,” kata Muchtar menambahkan.

Soal aset ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui, perkiraan aset yang disita sekitar Rp 11 triliun itu, terbesar adalah milik Benny Tjokro. Meski masih perkiraan, aset itu antara lain kendaraan bermotor, tanah, rumah, apartemen, tambang dan lain-lain.

“Kita akan lihat kerugian (Jiwasraya) ini, apakah kerja sama antar-tersangka atau bagaimana?” kata Febrie.

Baca Juga :   Antam Telah Lakukan Tahap Ketiga dari Commisioning Pabrik Feronikel Haltim

Dari pernyataan Febrie itu, setidaknya Muchtar benar bahwa Benny Tjokro punya aset yang besar.

Leave a reply

Iconomics