Mulai Diterapkan Januari 2021, e-IPO Bisa Menjaring Investor dari Seluruh Indonesia

0
98

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penawaran umum perdana baik saham maupun obligasi secara elektronik (e-IPO) dapat mendorong partisipasi investor pasar modal yang lebih luas.

Ketentuan mengenai penawaran umum efek baik yang besifat ekuitas (saham) maupun utang dan atau sukuk secara elektronik sudah diatur dalam Peraturan OJK No.41/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 1 Juli 2020 lalu.

M. Maulana, Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Keuangan OJK mengatakan aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021. Menurutnya, penawaran efek secara elektronik ini bertujuan untuk mengantisipasi agar investor tidak hanya terkonsentrasi di sekitar Jabodetabek saja.

“Diharapkan dengan sistem ini nanti investor dari semua wilayah Indonesia akan bisa melakukan pemesanan efek,” ujarnya dalam workshop ‘Road to Intial Public Offering’ pada Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10).

Dengan sistem elektronik ini, ia menambahkan diharapkan porsi kepemilikan publik dalam penawaran efek juga bisa meningkat. Selai itu, ada transparansi dalam hal harga.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan POJK No.41/2020 ini bertujuan agar tidak ada konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir investor.

Baca Juga :   Indo Boga Sukses Siap IPO, Inilah Catatan Kinerja Keuangannya

Kepemilikan saham atau efek pada segelintir orang, jelasnya, membuat perdagangan saham dan harga saham di pasar sekunder dapat dikendalikan atau  ‘digoreng’ oleh pihak tertentu sehingga timbul harga yang tidak wajar.

“Itu menjadi penyakit di pasar modal saat ini yang harus kita berantas,” ujarnya

 

Leave a reply

Iconomics