Nilai Tukar Rupiah Masih Tertekan Karena Virus Corona

0
702
Reporter: Petrus Dabu

Nilai tukar rupiah masih mengalami pelemahan karena pandemi virus Corona baru (Covid-19) yang belum terkendali. Pada perdagangan hari ini, Rabu (1/4), rupiah ditutup melemah 0,86% terhadap dollar AS ke level 16.450. Sementara kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah melemah 0,28% ke level 16.413.

“Situasi yang memburuk akibat virus corona membuat pelaku pasar menahan diri dan menjauh dari aset-aset berisiko, termasuk di Indonesia. Akibatnya, rupiah pun melemah,” ujar Ibrahim Assuaibi, Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka di Jakarta, Rabu (1/4).

Data manufaktur dari Asia dan Eropa menunjukkan perlambatan ekonomi yang parah saat  di tengah upaya memerangi pandemi virus corona. Hampir semua negara baik di Asia maupun Eropa, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur-nya  mengalami kontraksi, dibawah 50, kecuali data PMI Manufaktur China  yang diluar dugaan berada di level 52.

Menurut data IHS Markit, PMI Indonesia Maret 2020 adalah 45,3. Turun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 51,9 sekaligus menjadi yang terendah sepanjang sejarah pencatatan PMI yang dimulai pada April 2011.

Baca Juga :   Rupiah Kian Kuat Seiring Optimisme Kesepakatan Damai AS-China

“Virus corona adalah biang keladinya, guna untuk meredam penyebaran corona maka masyarakat dianjurkan untuk tinggal di rumah, karena virus bergerak seiring aktivitas manusia. Ini membuat roda perekonomian berjalan sangat lambat,” ujar Ibrahim.

Dalam perdagangan besok, Ibrahim mengatakan, rupiah kemungkinan masih akan melemah akibat tekanan global yang masih cukup kuat walaupun Pemerintah dan Bank Indonesia terus membuat terobosan-terobosan melalui strategi bauran kebijakan untuk menekan melemahnya ekonomi akibat pandemi virus corona tersebut.

Ibrahim memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Kamis (2/4) besok berada di rentang 16.400-16.700.

Dalam kondisi yang serba tak menentu akibat pandemi global ini, pemerintah dan Bank Indonesia sudah mempersiapkan langkah antisipasi bersama melalui kebijakan extraordinary yang diatur lewat Perpu No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman covid-19. Meski  dalam UU BI diatur bahwa BI tidak boleh membiayai defisit fiskal, namun pada kondisi tidak normal yang menyebabkan defisit fiskal yang besar BI dimungkinkan untuk meneyerap kebutuhan defisit fiskal dengan membeli SUN dan SBSN di Pasar Perdana.

Leave a reply

Iconomics