OJK: 100 Perbankan Realisasikan Restrukturisasi Kredit terhadap 6,1 Juta Debitur

0
525
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kepala Ekseskutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 100 bank per 8 Juni telah merealisasikan restrukturisasi kredit terhadap sejumlah 6,1 juta debitur dengan total nilai baki debet senilai Rp 636 triliun. Ini menunjukkan bahwa respons dari perbankan cukup baik dan responsif dalam memberikan berbagai keringanan.

“Dengan berbagai macam restrukturisasi yang kita sampaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di acara webinar, Kamis (18/6).

Dari total realisasi tersebut, kata Heru, sebanyak 5,1 juta debitur merupakan debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan baki debet sebesar Rp 292,8 triliun. Sedangkan sekitar 1 juta merupakan debitur non-UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp 341,7 triliun.

OJK juga mencatat 102 bank telah menerima permohonan restrukturisasi dari nasabah yang memiliki potensi restrukturisasi kredit terhadap total 12,8 juta debitur UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp 560,5 triliun dan 2,9 juta debitur non-UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp 788,8 triliun. Berarti, secara total sebanyak 15,7 debitur yang telah mengajukan restrukturisasi terhadap 102 perbankan dengan nilai total baki debet sebesar Rp 1.349,3 triliun.

Baca Juga :   Baru Ada Satu Bank Syariah dengan Aset di Atas Rp100 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi

Sektor perbankan, kata Heru, masih dalam kondisi baik dari segi likuiditas terlihat dari indikator liquidity coverage ratio yang tercatat sebesar 212% pada akhir April 2020 atau jauh di atas threshold sekitar 100%. Dari segi permodalan, indikator rasio kecukupan modal (CAR) perbankan masih tetap sehat di level 22,8% sehingga perbankan dinilai masih cukup untuk mengatasi berbagai kemungkinan dari tekanan yang dihadapi dari dampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi, Heru juga mengimbau perbankan untuk tidak lengah dan terus mengantisipasi terhadap dampak Covid-19 karena situasi pandemi saat ini tentunya masih penuh dengan ketidakpastian mengenai kapan penyelesaiannya.

“Karena pergerakan maupun dampak dari Covid-19 ini sangat dinamis sehingga perbankan jangan lupa terus melakukan stress test dengan kemungkinan paling buruk supaya kita bisa mengantisipasi risiko kredit, risiko likuiditas maupun risiko pasar,” katanya.

 

 

Leave a reply

Iconomics