OJK Izinkan Buyback Tanpa RUPS, Efektifkah Mendongkrak Pasar Saham?

0
140
Reporter: Petrus Dabu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham di bursa tanpa terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan tersebut merupakan respons cepat OJK untuk menahan laju penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHGS) yang terjadi selama beberapa hari ini akibat kekhawatiran penyebaran Coronavirus (Covid-19).

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan tujuan yang utama dari buyback adalah untuk stabilisasi harga saham di tengah pasar yang bergejolak turun.  Dalam dua hari ini, jelasnya, harga saham bergerak volatil dengan kecenderungan menurun.

“Jadi apakah ini bisa mendorong pembalikan arah atau pengutan harga saham, kembai lagi bahwa tadi tergantung dari pasarnya sekarang. Dan memang ketika dilakukan aksi buyback yang model seperti ini, seperti yang dulu dilakukan di 2013 kalau enggak salah, itu memang bisa memberikan confidence kepada pasar,” ujarnya saat dihubungi Iconomics, Selasa siang (10/3).

Buyback, menurutnya merupakan jalan pintas untuk menciptakan demand yang pertama-tama dilakukan oleh emiten itu sendiri. Harapannya, demand yang tercipta ini akan diikuti oleh pelaku pasar.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics