OJK: Sektor Jasa Keuangan Masih Dalam Kondisi Baik dan Terkendali

1
483

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan masih dalam kondisi baik dan terkendali di masa Covid-19 ini. Buktinya permodalan dan likuiditas masih memadai dan profil risiko masih terjaga yang ditunjukkan lewat rasio kecukupan modal (CAR) perbankan terjaga di level 23,39% per Agustus 2020.

“Angka ini meningkat dibanding Triwulan II/2020, CAR perbankan berada di level 22,5%,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2020, Selasa (27/10).

Wimboh mengatakan, di samping CAR, tingkat solvabilitas baik asuransi jiwa maupun umum mencapai 506% dan 330,5%. Angka ini jauh di atas ketentuan minimum yang diberlakukan untuk industi asuransi. Lalu, kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan berbagai indikator antara lain rasio alat likuid (AL) non-core deposit (NCD) menguat menjadi 153,6% hingga 14 Oktober 2020.

Sementara, kata Wimboh, pada triwulan II tercatat 122,59%. Di samping itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) berada di level 32,88% yang dibandingkan dengan triwulan II sebesar 26,24%. Jauh di bawah ambang batas minimum, kata Wimboh.

Baca Juga :   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, Bank DKI Mendukung Transisi Pembayaran Upah Digital

“DPK pada Agustus 2020 tumbuh 11,64% secara tahunan (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada akhir triwulan II sebesar 7,95%. Ini didominasi pertumbuhan DPK (bank) Buku 4 yang mencapi 15,26% yoy dan ini kita tahu bahwa banyak dana-dana disimpan terutama lembaga pemerintah di bank Buku 4 tersebut,” tambah Wimboh.

Selanjutnya, kata Wimboh, kredit perbankan tumbuh sebsar 1,04% yoy pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi cukup dalam dari April hingga Juni 2020. Pertumbuhan bulan ke bulan sudah mulai positif.

Penghimpunan total premi untuk industri asuransi,kata Wimboh, tercatat Rp 326 triliun hingga Agustus 2020, lebih tinggi dibanding triwulan II yang hanya mencapai Rp 243,2 triliun. Di pasar modal penghimpunan dana hingga 20 Oktober 2020 mencapai Rp 92,2 triliun dengan 45 emiten baru dan terdapat 50 emiten akan melakukan penawaran umum yaitu mencapai Rp 21,2 Ttriliun.

“Profil risiko lembaga jasa keuangan sedikit mengalami peningkatan pada Agustus 2020 tercermin dari rasio kredit macet (NPL) gross sebesar 3,22%, sementara pada triwulan II sebesar 3,11%,” kata Wimboh lagi.

Baca Juga :   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, Allianz Indonesia Gulirkan Sederet Program

Sementara itu, kata Wimboh, non-performing financing untuk perusahaan pembiayaan pada Agustus 2020 berada di level 5,32%, sedikit meningkat dari triwulan II yang berada di level 5,17%. OJK tetap fokus memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi secara dini berbagai potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dan terus memitigasi dengan kebijakan countercyclical untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.

Lalu, kata Wimboh, dalam program restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September mencapai Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sedangkan di perusahaan pembiayaan restrukturisasi kredit per 29 September 2020 mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak.

Dalam rangka pemulihan kredit, kata Wimboh, pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan, khusus untuk perbankan milik negara atau Himbara menerima penempatan dana sebesar Rp 47,5 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp 166,39 triliun.

“Kami yakin ini akan terus berkembang. Sementara bank pembangunan daerah(BPD) menerima penempatan dana sebesar Rp 14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp 17,39 triliun. Untk bank syariah mendapatkan penempatan dana Rp 3 triliun dan yang disalurkan dalam bentuk kredit Rp 1,7  triliun. OJK akan terus mendorong penyaluran kredit dan penempatan dana pemerintah yang telah ditempatkan di beberapa bank,” kata Wimboh.

1 comment

Leave a reply

Iconomics