OJK Wajibkan dan Tentukan Batas Waktu IPO Ulang Nara Hotel

0
454

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melalui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

Pada awalnya,Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020. Namun OJK menemukan adanya perbedaan antara dokuman Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Oleh karena itu, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum. Langkah tersebut, menurut OJK, sebagai langkah perlindungan kepada konsumen/investor.

OJK menegaskan informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.

Baca Juga :   Prudential Tegaskan Kesiapannya untuk Terapkan PSAK 117

Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.

“Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers.

Leave a reply

Iconomics