Pasar Modal Belum Sepenuhnya Pulih, OJK Belum Ubah Kebijakan Kembali ke Normal

0
444
Reporter: Petrus Dabu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menormalkan kembali sejumlah peraturan terkait pasar modal karena saat ini kondisi pasar belum benar-benar pulih. Memang bila dibandingkan dengan titik terendahnya pada 24 Maret lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah kembali naik sekitar 28,8% hingga Selasa (4/8).

“Sementara kita masih tetap memantau dan memonitor perkembangan di pasar modal. Beberapa kebijakan yang diluncurkan dari mulai akhir Februari sampai sekarang, akan masih tetap seperti itu,” ujar Hoesen, anggota dewan komisioner OJK dan sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Selasa (4/8).

Hoesen mengatakan berbagai kebijakan yang diterbitkan OJK terkait pasar modal dibuat untuk merespons kondisi pasar yang terdampak Covid-19. Dan hingga kini kasus Covid-19 sendiri belum berakhir.

“Kebijakan itu masih akan tetap seperti ini dulu. Sambil kita melihat ke depan seperti apa, apakah ada kebijakan baru atau kembali ke normal, tentunya kita masih memonitor itu dan mencermati perkembangan dari Covid-nya itu sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan saat ini pasar modal masih dalam proses pemulihan, belum sepenuhnya pulih dari kejatuhannya yang dalam sejak Februari lalu.

Baca Juga :   Tiphone Mobile lndonesia Gagal Bayar Bunga dan Pokok Obligasi?

“Indeks kita masih 5.000, padahal sebelumnya 6.000, sehingga ini kita masih memberikan ruang untuk cepat-cepat recover supaya volatilitasnya tidak terlalu besar. Cuma tetap kita mendorong adanya emiten-emiten baru terutama emiten ritel sehingga nanti mempunyai basis yang lebih kuat terhadap pasar,” ujar Wimboh.

Ada pun beberapa kebijakan yang dibuat OJK selama masa pandemi Covid-19, misalnya penyesuaian jam perdagangan. Untuk sesi satu sebelum Covid-19 dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun sejak 26 Maret 2020, disesuaikan menjadi pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Demikian juga sesi kedua ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Selain itu sejumlah kebijakan lainnya adalah:

  • Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
  • Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
  • Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
  • Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
  • Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
  • Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.
Baca Juga :   Kinerja Pasar Modal Indonesia 2022

 

Leave a reply

Iconomics