Pemerintah Kembali Tawarkan Saving Bond Ritel (SBR) dengan Kupon Minimal 6,3%

0
556
Reporter: Petrus Dabu

Investor ritel di Indonesia kembali disuguhi instrumen Surat Utang Negara (SUN) di awal tahun ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)  Kementerian Keuangan menawarkan Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR009.

Seperti seri sebelumnya, SBR009 ini dijual secara online (e-SBN) mulai Senin, 27 Januari 2020 hingga Kamis, 13 Februari nanti. Jenis kupon (imbal hasil) SBR009 ini adalah floating with floor. Artinya, bunganya mengambang alias naik turun mengikuti suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate. Meski naik turun, kupon yang diberikan tidak kurang dari nilai kupon pertama (floor).

Mengutip laman DJPPR, pemerintah telah menetapkan tingkat kupon pertama  pada Kamis (23/1) sebagai sebagai kupon minimal (floor) yaitu 6,3%. Kupon pertama ini akan berlaku untuk tiga bulan ke depan yaitu 19 Februari 2020  hingga 10 Mei 2020.Nilai kupon pertama ini  berasal  dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 5% ditambah  spread tetap 130 bps (1,30%).

Baca Juga :   Komisi XI Dalami Usulan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk RAPBN 2024

”Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo,” demikian disampaikan DJPPR, Kamis (23/1).

Penyesuaian Tingkat Kupon didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 130 bps (1,30%). Artinya, apabila beberapa bulan ke depan BI menaikan tingkat  7-Day Reverse Repo Rate maka tingkat kupon SBR009 ini juga akan naik. Sebaliknya, apabila tingkat suku bunga acuan BI ini turun, tingkat kupon SBR009 tidak akan turun di bawah 6,3% yang telah ditetapkan di awal.

“Tingkat kupon sebesar 6,30% adalah berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo,” jelas DPPR.

Kupon akan diterima investor pada tanggal 10 setiap bulan. Pemabayaran kupon pertama dilakukan pada 10 April 2020.

SBR009 ini tidak dapat diperdagangankan di pasar sekunder. Artinya, SBR009 ini tidak bisa dipindahtangankan di bursa. Selain itu, SBR009 ini juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo. Ada pun tanggal jatuh temponya adalah 10 Februari 2022. Tetapi, investor bisa melakukan pencairan separuh (50%) dari total kepemilikan pada SBR009 pada periode early redemption yaitu pada 24 Februari 2021 hingga 4 Maret 2021.

Baca Juga :   Status Indonesia Sebagai Negara Maju, Tak Pengaruhi Insentif GSP

Lantas bagaimana bisa membeli SBR009 ini?

Seperti diungkapkan di awal, instrumen investasi ini sudah bisa dibeli pada Senin (27/1) nanti hingga Kamis (13/2) nanti. Proses pemesanan pembelian SBR009 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu  registrasi/pendaftaran, pemesanan,  pembayaran dan setelmen/konfimasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Ada pun Mitra Distribusi SBR009 ini adalah BCA,Mandiri, BNI, Permata, BRI, BTN, Maybank Indonesia, dan CIMB Niaga. Bank lainnya adalah OCBC NISP, Bank Panin, DBS Indonesia, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Commonwealth dan Bank Danamon Indonesia.

Selain bank, investor juga bisa membeli melalui Trimegah Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas,  Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Investree, Bareksa, Tanamduit, Invisee dan Modalku.

Untuk menjadi investor SBR009 ini tidak harus tunggu punya uang banyak. Karena minimal nilai investasinya adalah Rp 1 juta. Sedangkan, maksimal pembelian sebesar Rp 3 miliar.

 

Leave a reply

Iconomics