Pengamat: Penyitaan Rekening Efek WanaArtha di Kasus Jiwasraya Tak Baik untuk Industri

0
4190

Penyitaan rekening efek seperti yang dimiliki PT Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung dinilai kurang tepat. Ibaratnya ketika ingin memburu tikus di lumbung padi, tapi yang dibakar adalah lumbungnya.

“(Penyitaan) itu sah saja, tapi lumbungnya dihancurkan sehingga tidak baik untuk industri pasar modal,” tutur pengamat pasar modal Yanuar Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/7).

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung memblokir rekening efek WanaArtha sejak Februari lalu. Nasabahnya pun gelisah karena tidak bisa mencairkan polis yang jatuh tempo.

Data Kejaksaaan Agung, WanaArtha tercatat 2 kali melakukan transaksi penjualan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) – perusahaan milik Benny Tjokrosaputro – kepada Jiwasraya sebagai pembeli. Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta.

“Rekening efek itu kan atas nama nasabah dan perusahaan. Istilahnya merupakan rekening pribadi tetapi di QQ nama badan usaha,” kata Yanuar lagi.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Tahan Dirut PT PAL Budiman Saleh

Menurut Yanuar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya yang bertindak dalam hal penyitaan rekening efek oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pasalnya, OJK yang mengerti tentang transaksi terkait Jiwasraya yang diduga ada unsur pidananya.

Boleh jadi, kata Yanuar, Kejaksaan Agung tidak terlalu paham tentang pasar modal. Dengan demikian, penyitaan rekening efek tanpa proses verifikasi seperti itu menjadi tidak baik bagi pasar saham. “Industri pasar modal lemah karena otoritasnya pun lemah. OJK harus berinisiatif untuk menentukan mana yang terkait pidana dan tidak,” kata Yanuar.

 

Leave a reply

Iconomics