Perluas Pajak Digital, Sri Mulyani Incar Zoom dan Netflix

0
496
Reporter: Leo Farhan

Kementerian Keuangan akan memperluas penerimaan pajak sebagai salah satu cara meningkatkan penerimaan sebagai imbas dari wabah virus corona. Setidaknya ada 2 poin yang akan diperluas dalam hal penerimaan pajak itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan memperluas penerimaan pajak dari aplikasi seperti Zoom dan Skype. Dalam situasi wabah virus corona dan kebijakan belajar dan bekerja dari rumah, banyak masyarakat menggunakan aplikasi ini.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah sedang mempertimbangkan 2 poin yaitu pungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atau PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Selanjutnya, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional yakni perdagangan melalui sistem elektronik.

Kedua poin itu, kata Sri Mulyani, menjadi pertimbangan pemerintah untuk memungut pajak perusahaan e-commerce luar negeri yang saat ini banyak digunakan di Indonesia. “Kayak Zoom, mereka tidak eksis di Indonesia tapi kegiatan ekonominya saat ini sangat besar karena sering dipakai,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jakarta (1/4).

Baca Juga :   Pandemi Covid-19 Dinilai Mengubah Fundamental Perekonomian

Kata Sri Mulyani, itu perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak transaksi elektronik. Ini bisa dilaksanakan dengan memposisikan perusahaan semisal Zoom dan Netflix sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

“Ini beri basis bagi pajak untuk pemungutan PPN atas barang impor yang tak berwujud dan produk luar negeri yang tak berwujud, dan punya significant economic presence. Misal Netflix, Zoom, mereka tetap bisa jadi subjek pajak luar negeri,” kata Sri Mulyani.

Leave a reply

Iconomics