Persetujuan Akuisisi Permata Bank Oleh Bangkok Bank akan Selesai di Kuartal III-2020

0
114
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Proses pencaplokan PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) oleh Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) masih dalam proses permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permata memperkirakan akan selesai kuartal III tahun ini.

Menurut Direktur Keuangan Permata Bank Lea Setianti Kusumawijaya, telah menyerahkan 3 dokumen utama yang saat ini sedang dalam proses reviu oleh regulator, sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, yang dikeluarkan pada Desember 2019 lalu. Ketiga dokumen tersebut yakni draft rencana akuisisi, akta pengalihan saham dan draft fit and proper test Bangkok Bank sebagai pemegang saham baru.

“OJK harus melakukan reviu dulu dan memiliki waktu 20 hari kerja untuk melakukan revieu kemudian setelah itu akan kami umumkan reach merger-nya,” kata Lea saat konferensi pers hasil kinerja perusahaan tahun 2019 di Gedung WTC 2, Jakarta, Rabu (19/02/2020).

Setelah itu, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bisa dilakukan dan dilanjutkan kembali ke OJK untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga :   Tak Hanya POJK 23/2023, Perusahaan Asuransi Juga Bakal Tambah Modal karena Penerapan PSAK 74 dan Kewajian Spin Off Usaha Syariah; Bakal Terjadi Konsolidasi?

“Kalau dihitung semua, diperkirakan akan selesai kuartal 3. Tapi tentunya proses ini akan bergantung pada OJK dari sisi Indonesia nya dan Bangkok Bank dari sisi Thailand nya. Jadi kita tidak bisa memastikan kapan,” kata Lea saat ditanyakan jangka waktu penyelesaian akuisisi.

Lea juga mengatakan selama proses reviu masih berlangsung di OJK, akuisisi Bank Bangkok atas Permata Bank belum tertutup secara resmi. Dari segi struktur organisasi dan operasional, belum ada perubahan yang terjadi di Permata Bank hingga saat ini.

Sebagai informasi, Bangkok Bank telah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk untuk mengakuisisi 89,12% kepemilikan saham kedua perusahaan tersebut di Bank Permata. Aksi korporasi tersebut dilakukan pada 12 Desember 2019 lalu.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan pembayaran yang akan dilakukan dalam transaksi pembelian saham tersebut berbentuk tunai pada saat penyelesain transaksi. Penyelesaian transaksi harus dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan setelah penandatangan CSPA tersebut.

Leave a reply

Iconomics