PSBB Diperketat, APPBI DKI Jakarta Pastikan Mal Bukan Kluster Covid-19

0
821
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Ilustrasi Mal Ciputra Jakarta/Ist

Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan pusat perbelanjaan bukan merupakan kluster Covid-19 di DKI Jakarta. Terlebih kapasitas pengunjung ke pusat perbelanjaan masih dibatasi: maksimum hanya 50% dari kondisi normal dan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88/2020.

“Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi Covid-19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan Covid 19. Namun kali ini ternyata pihak Pemprov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19,” kata Ketua Umum DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangan di Jakarta, Senin (14/9).

Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 – 21.00 WIB. Kemudian, semua kategori usaha yang diizinkan di pusat belanja selama masa transisi PSBB tetap diperbolehkan untuk buka. Namun khusus bagi restoran dan kafe, hanya diperbolehkan untuk melayani delivery dan take-away dan tidak dapat melayani dine-in.

“Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi. Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov,” kata Ellen.

Baca Juga :   PHRI: Dampak Corona, Restoran Terancam Gulung Tikar

Ellen mengatakan, seiring dengan pengetatan PSBB mulai 14 September, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenant-nya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Sejak pusat perbelanjaan dibuat pada 15 Juni lalu, arus pengunjung masih belum menyentuh 50% dari kondisi normal. Baru hanya 35% hingga 40%.

Keadaan tersebut, kata Ellen, sangat memberatkan seluruh pemangku kepentingan pusat belanja termasuk para pelaku usaha dan pengelola mal. “Dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mal, seperti UKM, parkir, pedagang kecil, pemasok maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini, dimana setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics