RDG BI Putuskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,5%

0
429
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,5% pada Kamis (19/03). BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

“Berdasarkan assessment ekonomi global dan berbagai aspek, RDG BI pada 18-19 Maret 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis point menjadi 4,5% suku bunga deposit facility 3,75% dan lending facility menjadi 5,25%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (19/3).

Kebijakan moneter, kata Perry, tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Perry menambahkan, sebagai kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan di RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan tanggal 2 Maret 2020, BI kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi melalui 7 langkah.

Baca Juga :   Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Menjadi Gerakan Pengendalian Inflasi

Termasuk memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder; memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020; dan menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Kemudian memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri; mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020; dan memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Baca Juga :   Sejak Beroperasi, RSPJ Terima Pasien Covid-19 Kondisi Berat dari Wisma Atlet

Terakhir, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui menjaga ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai; kemudian mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan mendukung penyaluran dana non tunai program-program pemerintah seperti program bantuan sosial PKH dan BPNT, program Kartu Prakerja, dan program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Perry mengatakan, serangkaian langkah kebijakan tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh Pemerintah, BI, maupun OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi,” kata Perry.

Leave a reply

Iconomics