Sejumlah Exchange Dirikan Bursa Berjangka Kripto, PT Digital Future Exchange

0
935

Sejumlah pedagagang fisik aset kripto atau umum disebut exchange mendirikan PT Digital Future Exchange (DFX), suatu bursa berjangka khusus untuk aset digital. Beberapa exchange yang terlibat sudah terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seperti Upbit, Indodax, Zipmex dan Pintu.

Disebutkan juga bahwa PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) telah menunjukkan minatnya untuk menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX.

“Hadirnya bursa aset kripto yaitu DFX tentunya merupakan hal yang positif di Indonesia. Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia,” ujar Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI dalam siaran pers yang diterima Iconomics, Jumat (16/10).

Bersamaan dengan inisiatif ini, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) juga disebutkan telah mengkonfirmasikan ketertarikannya untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX, sebagai anggota komite bursa di DFX.

“BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini,” ujar Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ.

Baca Juga :   Oscar Darmawan, Peretas Jalan Industri Kripto Indonesia

DFX dimaksudkan sebagai bursa berjangka yang diatur di bawah Bappebti, akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.

Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring terbesar di Indonesia, DFX berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara bertanggung jawab.

Para Pihak yaitu Upbit, Indodax, Zipmex dan Pintu juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Para Pihak berharap untuk dapat menerima pernyataan niat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020,” tulis mereka dalam siaran pers.

Dalam catatan Iconomics per 29 Mei lalu, terdapat 13 exchange atau perusahaan perantara jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Ada pun perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia LTD
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Trinity Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset

Leave a reply

Iconomics