Sektor Perbankan Akan Fokus Salurkan Kredit Modal Kerja Baru Semester II 2020

0
554
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyebut sektor perbankan akan fokus menyalurkan kredit baru di semester II tahun ini. Terlebih pelonggaran bagi sektor perbankan untuk merestrukturisasi kredit nasabah oleh Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) sangat membantu kondisi arus kas perbankan di masa sulit karena wabah Covid-19 ini.

“Intinya kami menyampaikan apresiasi langkah OJK yang telah melonggarkan restrukturisasi kredit. Dimulai pada bulan Maret lalu melalui Peraturan OJK 11 yang telah dilakukan efektif oleh perbankan nasional baik swasta maupun Himbara,” kata Ketua Umum Perbanas sekaligus Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo setelah bertemu OJK di Jakarta, Senin (13/7).

Kartika bercerita, dalam pertemuan dengan OJK itu, Perbanas ikut mendiskusikan agar sektor perbankan dapat mulai kembali menyalurkan kredit modalkerja baru bagi sektor riil, aik debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi.

“Tadi juga dibicarakan mengenai beberapa skema baru yang diterbitkan oleh pemerintah minggu lalu khususnya mengenai penjaminan kredit UMKM Rp 10 miliar dan dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo,” kata Kartika.

Baca Juga :   OJK Nilai Industri Pembiayaan Akan Lesu karena Virus Corona

Harapannya, kata Kartika, program penjaminan kredit tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh perbankan nasional, baik bank Himbara, swasta, maupun bank syariah mulai pada Kuartal III/2020. Dengan demikian, ini dapat menjadi program unggulan, selain dengan program kredit usaha rakyat (KUR), untuk menyalurkan kredit modal kerja bagi pengusaha yang sudah mulai kembali membuka usaha lagi setelah adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tentunya kami berharap dan cukup optimis bahwa Q3 ini mulai kebangkitan untuk industri perbankan kita di mana diharapkan permintaan kredit dan juga pertumbuhan dari sisi modal kerja baru kepada debitur lebih bisa mulai positif dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di semester II 2020,” katanya.

Sebagai informasi, data OJK menunjukkan per 6 Juli 2020, total realisasi nilai baki debet yang telah direstrukturisasi oleh sebanyak 100 bank mencapai Rp 769,55 triliun dari sebanyak 6,72 debitur. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 326,38 triliun baki kredit merupakan kredit UMKM dari 5,41 juta debitur.  Sementara untuk kredit non-UMKM telah direstrukturisasi sebesar Rp 443,17 triliun dari sebanyak 1,31 juta debitur.

Baca Juga :   OJK: Kondisi SSK Terjaga, Kinerja Intermediasi Lembaga Jasa Keuangan Lanjutan Perbaikan

 

 

 

Leave a reply

Iconomics