Tahun Pandemi, Jumlah Investor Ritel di Pasar Modal Melonjak Tajam

1
191

Pandemi Covid-19 justru meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal.   Jumlah investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) saat ini sudah mencapai lebih dari 3 juta investor atau naik hampir tiga kali lipat dalam tiga tahun terakhir.

“Per 13 Oktober 2020, jumlah SID investor ritel sebanyak 3,3 juta atau naik sebesar 33% jika dibandingkan SID per 31 Desember 2019, yang baru sebesar 2,48 juta,” ungkap Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, dalam workshop ‘Road to Intial Public Offering’ pada Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10).

Djustini mengatakan pertumbuhan jumlah investor ritel ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia semakin meningkat.

Selain jumlah inevstor yang bertambah signifikan, pada tahun ini emiten baru juga terus bertambah. Jumlah perusahaan yang sudah mendapatkan pernyataan efektif untuk melakukan penawaran umum saham sepanjang 2020 ini adalah sebanyak 40 emiten dengan nilai emisi sebesar Rp4,5 triliun.

“Bahkan jumlah emiten tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan seluruh negara di kawasan Asean,”ujarnya.

Baca Juga :   Melantai di Bursa Efek, Bagaimana Prospek Perusahaan Startup Pigijo?

Selain emiten baru yang menawarkan saham perdana, Djustini mengungkapkan emiten yang melakukan penawaran efek bersifat utang dan atau sukuk juga bertambah yaitu sebanyak 5 emiten dengan total emisi Rp2,75 triliun.

Djustini mengatakan peningkatan jumlah emiten dan juga jumlah investor merupakan tantangan bagi OJK dalam hal pengawasan. Sesuai dengan amanat undang-undang pasar modal, OJK memiliki tugas dan fungsi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan masyarakat dan pemodal.

Ia mengatakan salah satu upaya yang dilakukan OJK untuk mewujudkan tugas dan fungsinya tersebut adalah dengan menerbitkan peraturan baru atau menyempurnakan regulasi baik untuk penyelenggaraan perizinan, pelaporan, pengawasan kegiatan di pasar modal, hingga penegakan hukum dan upaya perlindungan investor.

OJK juga menetapkan program dan kebijakan dalam upaya untuk melakukan pendalaman pasar baik dari sisi supply maupun demand. Salah satu upaya yang dilakukan OJK untuk meningkatkan jumlah emiten adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah emiten dalam menyampaikan pernyataan pendafataran melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). OJK juga menyiapkan sistem e-reporting untuk mempermudah penyampaikan laporan kepada OJK.

Baca Juga :   IHSG Turun Tajam, BEI Kembali Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection Bawah Jadi 7%

Untuk mendorong partisipasi publik dalam IPO, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK No.41 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan atau sukuk secara elektronik. POJK ini bertujuan agar tidak terjadi konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir orang. Karena, hal tersebut membuat perdagangan saham dan harga saham di pasar sekunder dapat dikendalikan atau istilah sehari-harinya ‘digoreng’ atau ‘diguyur’ oleh pihak tertentu sehingga timbul harga yang tidak wajar.

“Itu menjadi penyakit di pasar modal saat ini yang harus kita berantas,” ujarnya.

Edukasi dan literasi ke publik juga dilakukan oleh OJK. Salah satunya melalui kegiatan Capital Market Summit & Expo 2020.

1 comment

Leave a reply

Iconomics