Tak Hanya Utang Obligasi, Ini Tumpukan Utang Jatuh Tempo Tiphone

0
1323
Reporter: Petrus Dabu

Perushaan distributor seluler, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) sedang menghadapi persoalan keuangan. Sejumlah kewajiban keuangan yang sudah jatuh tempo belum dibayarkan. Ternyata utang tersebut tak hanya utang obligasi, tetapi juga utang ke bank sindikasi.

Ada pun utang-utang yang jatuh tempo tersebut adalah utang obligasi dengan pokok sebesar Rp231 miliar dan bunga sebesar Rp7 miliar yang jatuh tempo pada 22 Juni 2020. Kemudian utang obligasi dengan nilai pokok Rp500 miliar dan bunga Rp14,38 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juni 2020.

Kemudian utang bank sindikasi dengan total nilai pokok sebesar Rp2,5 triliun. Utang bank sindikasi ini terdiri atas utang yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 dengan jumlah bunga sebesar Rp26,86 miliar dan US$923,35 ribu. Kemudian utang bank sindikasi yang jatuh tempo pada 22 Juni 2020 dengan bunga sebesar Rp25,87 miliar dan US$759,38 ribu.

Samuel Kurniawan, Sekretaris Perusahaan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk mengungkapkan pada 6 Mei 2020 lalu, Perseroan telah menunjuk PT Borrelli Walsh (Borrelli Walsh) sebagai penasihat keuangan untuk membantu proses restrukturisasi kewajiban keuangan secara menyeluruh, termasuk namun tidak terbatas pada utang terhadap bank sindikasi dan pemegang obligasi yang telah jatuh tempo.

Baca Juga :   Tiphone Siap Bayar Utang Jatuh Tempo Bulan Juni Senilai Rp 231 Miliar

“Sampai dengan saat ini Perseroan dan Borrelli Walsh masih melakukan penelaahan atas kondisi keuangan dan kemampuan Perseroan untuk melakukan restrukturisasi,” tulisnya dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Iconomics, Rabu (24/6).

Disebutkan bahwa kondisi keuangan Perseroan hingga akhir 2019 dan akhir Maret 2020 mengalami penurunan karena kurangnya modal kerja untuk kegiatan operasional. Pada saat ini Perseroan dan penasihat keuangannya masih melakukan penelaahan atas kondisi keuangan tersebut. “Perseroan belum dapat memberikan gambaran yang lengkap terhadap kondisi keuangan Perseroan per akhir tahun 2019 dan per Maret 2020,” tulis Samuel.

Samuel mengungkapkan pada 21 April lalu, Perseroan menerima surat dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners, yang mewakili PT Bank Central Asia Tbk, selaku agen fasilitas untuk bank sindikasi, yang menegaskan bahwa Perseroan telah gagal melakukan pembayaran bunga Tranche A dan Tranche B utang kepada bank sindikasi.

“Sampai dengan saat ini Perseroan tidak berencana untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga. Perseroan dan Borrelli Walsh akan melakukan proses restrukturisasi secara bilateral dengan bank sindikasi, pemegang obligasi dan para kreditur lainnya,” tulis Samuel.

Baca Juga :   Tiphone Mobile lndonesia Gagal Bayar Bunga dan Pokok Obligasi?

 

Leave a reply

Iconomics