BPDP Kelapa Sawit Tambahkan Dana Pengembangan Sawit Sektor Hulu

0
86

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan tambahan dana sebesar Rp2,78 triliun untuk pengembangan di sektor hulu. Dalam sektor hulu itu mencakup peremajaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia di sektor sawit.

“Untuk menindakalanjuti bantuan Pemerintah tersebut, BPDPKS juga menyiapkan regulasi agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan sesuai tujuan,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (31/05/2020).

Penyediaan sarana dan prasarana bagi petani sawit antara lain berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis.

Penyaluran dukungan tersebut dilakukan melalui kelompok tani, Gapoktan, koperasi perkebunan dan kelembagaan pekebun lainnya. Harapannya dapat memperbaiki sarana dan prasarana tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya kelapa sawit yang baik. Selain itu juga untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.

Baca Juga :   Harga Sawit Naik, Pemerintah Menyesuaikan Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit

Dalam kaitan tersebut, Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program PSR yang tadinya Rp25 juta per hektare per petani menjadi Rp30 juta per hektare per petani.

“Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Eddy.

Sebagai tindaklanjut keputusan Pemerintah tersebut, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor: KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut. Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan.

BPDPKS terus berupaya menjaga komitmennya dalam mendukung program peremajaan rakyat, termasuk melanjutkan proses penyelesaian permohonan dukungan dana peremajaan di tengah penyebaran Covid-19 saat ini. Sampai dengan akhir April 2020, BPDPKS telah menyelesaikan 85% rekomendasi teknis yang menjadi dasar penyaluran dana peremajaan.

Leave a reply

Iconomics