Catatan Rumah.com Soal Industri Properti Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja

0
480

Country Manager Rumah.com Marine Novita/Propertyguru

Rumah.com mengharapkan adanya dampak positif dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor properti di Indonesia. Ada hal yang menjadi catatan dari Rumah.com agar pertumbuhan properti merata pada semua segmen pasar.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Selain itu regulasi baru ini bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia, di kelas atas dan menengah ke bawah.

Rumah.com menilai pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti sepertinya ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada yang dimaksudkan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Membuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah contoh untuk mempermulus segmen premiun. Sedangkan untuk segmen MBR salah satunya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Namun kedua segmen tersebut tidak cukup di mata Rumah.com. Adanya perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat mempengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti. Oleh karena itu, segmen menengah juga harus mendapatkan perhatian.

Baca Juga :   OJK Terbitkan 3 POJK untuk Ketahanan TI Perbankan, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Pengawasan BPUI

“Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti di Tanah Air karena adanya regulasi baru di pasar premium dimana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB, sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai. Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota,” kata Marine.

Harapannya WNA dapat berburu hunian dengan lebih mudah. Namun masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen di atas tanah HGB akan naik secara drastis karena keluarnya UU Cipta Kerja akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur tentang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.

“Masyarakat berpenghasilan rendah saat ini memang sedang mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kepemilikan rumah. Sebelumnya pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga MBR bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu juga adanya kebijakan subsidi bunga KPR bagi MBR,” jelas Marine.

Baca Juga :   Resmikan Rumah Contoh di Kota Podomoro Tenjo, Agung Podomoro Optimistis

Perhatian khusus dari pemerintah terhadap MBR juga tercermin dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020, dimana sekitar 36% responden MBR menyatakan kepuasannya terhadap langkah pemerintah untuk menstabilkan pasar properti Tanah Air. Sementara MBR yang menyatakan ketidakpuasannya hanya sejumlah 19% responden.

Bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah perlu mendapatkan perhatian sendiri dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah karena berbagai fasilitas atau kebijakan pemerintah selama ini belum berpihak kepada kelas menengah. Sebagai contoh mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya sementara potensi segmen menengah cukup besar yang ditunjukkan dari hasil Rumah.com Consumer Sentiment Survey H 2020, dimana 82% responden mencari hunian dengan harga kurang dari Rp 750 juta, terdiri dari 22% responden mencari hunian dengan harga Rp500 juta hingga Rp750 juta dan 60% lainnya mencari rumah dengan kurang dari Rp500 juta.

Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau karena menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2020 ada sentimen positif dari sisi penawaran di segmen kelas menengah dan menengah bawah dimana segmen terpopuler adalah rumah di kisaran harga Rp300-750 juta.

Baca Juga :   Pemerintah Serap Aspirasi Turunan UU Cipta Kerja Bersamaan di 3 Kota

Jika UU Cipta Kerja melalui pasal-pasal seputar hubungan ketenagakerjaan berdampak mengubah pola perekrutan dan status karyawan secara keseluruhan, maka stakeholder industri properti, khususnya kalangan perbankan harus memperhatikan kondisi ini dengan seksama dalam pengajuan KPR terutama tentang prudence dan profil risiko dengan baik namun dengan tetap menjaga agar karyawan dengan status kontrak jangan sampai tersisihkan kesempatannya untuk memiliki rumah.

Status karyawan tetap atau kontrak ini memang menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020, 46% responden menyatakan bahwa pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR. Sedangkan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi faktor pertama dinyatakan oleh 51% responden. Tidak bagusnya sejarah kredit menjadi faktor ketiga dinyatakan oleh 31% responden.

Leave a reply

Iconomics